Tanggapan Dewan Masjid Indonesia terkait Gagasan Relaksasi Masjid
Imam mengatakan, seharusnya para pejabat negara dan anggota DPR untuk memikirkan risiko hingga paling kecil terlebih dahulu
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Sanusi
Selain relaksasi masjid, Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto juga mengusulkan kepada Menag untuk relaksasi pada Hari Raya Idul Fitri nanti.
Sebab, lebaran merupakan momen yang dinilainya penting bagi masyarakat.
Sejak diberlakukannya PSBB, pemerintah dan MUI memang mengimbau masyarakat agar beribadah di rumah saja.
Dalam aturan PSBB, tempat-tempat ibadah diharuskan untuk ditutup.
Bukan hanya masjid, gereja, pura, wihara, dan klenteng juga ditutup.
Seiring penutupan tempat ibadah itu, maka kemudian masyarakat tidak bisa beribadah di rumah ibadahnya masing-masing.
Umat Islam tidak bisa melakukan salat jumat dan salat tarawih berjamaah di masjid.
Sementara umat Kristiani juga tidak bisa melakukan misa di gereja.
Namun beberapa hari lalu MUI mendesak pemerintah untuk tegas dan memberikan penjelasan mengenai situasi Covid-19 di Indonesia saat ini.
Hal ini disampaikan MUI karena menilai bahwa pemerintah sudah melakukan pelonggaran PSBB dengan mengizinkan kembali beroperasinya seluruh moda transportasi.
Menurut MUI, penjelasan pemerintah tentang situasi Covid-19 di Tanah Air penting agar MUI bisa mengambil sikap.
"Agar tidak terjadi kebingungan di kalangan umat sehubungan dengan adanya kebijakan-kebijakan baru pemerintah, maka MUI meminta ketegasan sikap pemerintah tentang penyebaran Covid-19 apakah sudah terkendali atau belum," kata Sekjen MUI Anwar Abbas, Jumat (8/5/2020).
Anwar mengatakan, ketegasan pemerintah akan menjadi dasar MUI mengeluarkan fatwa terkait diperbolehkan atau tidaknya beribadah di masjid serta aturan lainnya.
Hingga saat ini, MUI masih berpegang pada Fatwa MUI Nomor 14 tahun 2020.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.