WFH ASN Diperpanjang Hingga 29 Mei, Menpan RB Akan Mengatur soal Perjalanan Dinas
Masa bekerja dari rumah alias 'Work From Home' bagi para aparatur sipil negara (ASN) diperpanjang hingga 29 Mei 2020 mendatang.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masa bekerja dari rumah alias 'Work From Home' bagi para aparatur sipil negara (ASN) diperpanjang hingga 29 Mei 2020 mendatang.
Hal tersebut dilakukan demi mencegah penyebaran covid-19.
"(WFH) Diperpanjang hingga 29 Mei 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan," kata Menpan RB Tjahjo Kumolo dalam surat edaran (SE) menteri yang terbit Selasa (12/5/2020).
Baca: Ada yang Usul Relaksasi Pelaksanaan Ibadah, Bisakah Salat Idul Fitri Berjamaah Tahun Ini Digelar?
Baca: Dahlan Iskan Pertanyakan Alasan DPR Ngotot RI Cetak Uang Rp 600 Triliun
Semestinya masa WFH bagi para ASN akan berakhir pada Rabu(13/5).
Namun menyusul keluarnya Surat Edaran (SE) nomor 54 dari Kementerian PAN RB tersebut maka WFH akan diperpanjang.
Tjahjo juga meminta pejabat pembina kepegawaian baik di kementerian, lembaga, atau pemda, agar kerja WFH bagi ASN tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Sementara terkait PSBB di beberapa daerah, Tjahjo meminta pejabat pembina kepegawaian untuk menyesuaikan kinerja ASN. Dalam PSBB, ada kantor-kantor pemerintahan yang dibolehkan masuk dan ada yang diharuskan WFH.
Berbeda dengan pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai memperbolehkan ASN masuk kerja kembali pada tanggal 22 Mei 2020. "Jadwal WFH PNS sampai 21 Mei," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta, Chaidir.
Aturan tersebut mengacu pada SE MenPan RB No.45/2020 tentang penyesuaian sistem kerja bagi ASN pada instansi pemerintah yang berada di wilayah dengan penetapan PSBB. Seperti diketahui pula, PSBB DKI diperpanjang hingga tanggal 22 Mei nanti.
"Jika ada kebijakan baru untuk masuk kembali tugas setelah batas waktu WFH dari Menpan RB, (di luar itu) selazimnya PNS aktif normal sesuai ketentuan pemerintah pusat," ujar Chaidir.
Perjalanan Dinas
Selain mengatur tentang perpanjangan bekerja dari rumah, Menpan RB Tjahjo Kumolo juga memperbolehkan ASN melakukan perjalanan dinas ke luar negeri.
Namun perjalanan tersebut ada syaratnya.
Beberapa syarat yang harus dipenuhi ASN saat hendak melakukan perjalanan dinas adalah mengantongi surat tugas dari Pejabat Pembina Kepegawaian pada kementerian, lembaga atau daerah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.