DPR Minta Pemerintah Bahagiakan Rakyatnya, Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
"Mohon kiranya kenaikan BPJS Kesehatan itu dibatalkan untuk membahagiakan rakyat Indonesia," sambung politikus PAN itu
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto meminta pemerintah segera membatalkan kenaikan Iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.
"Saya pernah sampaikan saat rapat bersama pemerintah, ada menteri keuangan, ada Menko PMK. Saya sampaikan, jangalah menaikkan Iuran BPJS Kesehatan karena itu adalah sebuah kezaliman di tengah penderitaan rakyat yang luar biasa," kata Yandri kepada wartawan, Jakarta, Selasa (14/5/2020).
Baca: Jokowi Naikkan Lagi Iuran BPJS Setelah Dibatalkan, Ahli: Pemerintah Seakan Tidak Peduli Putusan MA
"Mohon kiranya kenaikan Iuran BPJS Kesehatan itu dibatalkan untuk membahagiakan rakyat Indonesia," sambung politikus PAN itu.
Menurut Yandri, saat ini masyarakat sedang mengalami kesusahan akibat pandemi Covid-19 dan seharusnya tidak ditambah bebannya, dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan dua kali lipat.
"Makan saja sudah, pekerjaan susah, PHK dimana-mana, masak sih pemerintah yang katanya melayani rakyat, mensejahterakan rakyat, kok tiba-tiba menaikan iuran BPJS," tutur Yandri.
Yandri menilai, persoalan kesehatan masyarakat adalah kewajiban yang harus dijamin pemerintah.
Baca: Fraksi PKS DPR Desak Pemerintah Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Apalagi hal tersebut menyangkut hajat hidup banyak orang.
"Di tengah pandemi virus corona, masa pemerintah menaikkan iuran BPJS, ya Allah ini sungguh meruntuhkan antibodi masyarakat yang hari ini harus menghadapi cobaan," ucapnya.
Penjelasan Istana
Plt Deputi II Kantor Staf Presiden (KSP) Abetnego Tarigan mengatakan kenaikan tarif iuran BPJS telah memperhitungkan kemampuan bayar masyarakat.
Sebelumnya Presiden kembali menaikan iuran BPJS melalui Perpres nomor 64 Tahun 2020.
"Makanya kalau dari keuangan memang mereka dari Kementerian Keuangan mengatakan perhitungan itu juga sudah memperhitungkan terkait dengan ability to pay-nya hal dalam melakukan pembayaran," ujar Abetnego Tarigan kepada wartawan, Kamis, (14/5/2020).
Menurut Abetnego Tarigan pertimbangan menaikan iuran BPJS adalah masalah keberlanjutan BPJS itu sendiri.