Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR Minta Pemerintah Bahagiakan Rakyatnya, Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

"Mohon kiranya kenaikan BPJS Kesehatan itu dibatalkan untuk membahagiakan rakyat Indonesia," sambung politikus PAN itu

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in DPR Minta Pemerintah Bahagiakan Rakyatnya, Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Warga menunjukkan Kartu Indonesia Sehat di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Jakarta, Rabu (13/5/2020). Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri resmi naik per 1 Juli 2020 mendatang, meski begitu peserta Kelas III masih mendapatkan subsidi sampai Desember 2020. Pemerintah menetapkan iuran BPJS Kesehatan kelas III sebesar Rp 42.000, meski begitu peserta kelas terendah ini tetap membayar Rp 25.500 karena mendapatkan subsidi. Sementara untuk kelas II dan III sebesar Rp 100.000 dan Rp 150.000. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto meminta pemerintah segera membatalkan kenaikan Iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.

"Saya pernah sampaikan saat rapat bersama pemerintah, ada menteri keuangan, ada Menko PMK. Saya sampaikan, jangalah menaikkan Iuran BPJS Kesehatan karena itu adalah sebuah kezaliman di tengah penderitaan rakyat yang luar biasa," kata Yandri kepada wartawan, Jakarta, Selasa (14/5/2020).

Baca: Jokowi Naikkan Lagi Iuran BPJS Setelah Dibatalkan, Ahli: Pemerintah Seakan Tidak Peduli Putusan MA

"Mohon kiranya kenaikan Iuran BPJS Kesehatan itu dibatalkan untuk membahagiakan rakyat Indonesia," sambung politikus PAN itu.

Menurut Yandri, saat ini masyarakat sedang mengalami kesusahan akibat pandemi Covid-19 dan seharusnya tidak ditambah bebannya, dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan dua kali lipat.

"Makan saja sudah, pekerjaan susah, PHK dimana-mana, masak sih pemerintah yang katanya melayani rakyat, mensejahterakan rakyat, kok tiba-tiba menaikan iuran BPJS," tutur Yandri.

Yandri menilai, persoalan kesehatan masyarakat adalah kewajiban yang harus dijamin pemerintah.

Baca: Fraksi PKS DPR Desak Pemerintah Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

BERITA REKOMENDASI

Apalagi hal tersebut menyangkut hajat hidup banyak orang.

"Di tengah pandemi virus corona, masa pemerintah menaikkan iuran BPJS, ya Allah ini sungguh meruntuhkan antibodi masyarakat yang hari ini harus menghadapi cobaan," ucapnya.

Penjelasan Istana

Plt Deputi II Kantor Staf Presiden (KSP) Abetnego Tarigan mengatakan kenaikan tarif iuran BPJS telah memperhitungkan kemampuan bayar masyarakat.

Sebelumnya Presiden kembali menaikan iuran BPJS melalui Perpres nomor 64 Tahun 2020.


"Makanya kalau dari keuangan memang mereka dari Kementerian Keuangan mengatakan perhitungan itu juga sudah memperhitungkan terkait dengan ability to pay-nya hal dalam melakukan pembayaran," ujar Abetnego Tarigan kepada wartawan, Kamis, (14/5/2020).

Menurut Abetnego Tarigan pertimbangan menaikan iuran BPJS adalah masalah keberlanjutan BPJS itu sendiri.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas