Iuran BPJS Kesehatan Dinaikkan Lagi, Pengamat Ekonomi: Kualitas Layanan Juga Perlu Diperbaiki
Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan per 1 Juli 2020 mendatang.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan per 1 Juli 2020 mendatang.
Kenaikan tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Terkait dengan hal itu, Pengamat Ekonomi dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Retno Tanding memberikan tanggapannya.
Retno mengatakan, kenaikan iuran harus dibarengi dengan perbaikan pelayanan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan.
"Kemudian kualitas layanan sekaligus pemilihan mitra-mitra pemberi layanan itu juga mungkin perlu diperbaiki," kata Retno, melalui sambungan telepon kepada Tribunnews.com, Rabu (13/5/2020).
Menurutnya, hal itu perlu dilakukan lantaran selama ini banyak keluhan tentang pelayanan BPJS, namun ternyata bukan karena BPJS-nya tapi karena pihak pemberi layanan.
"Jadi masalahnya itu ada di pemberi layanan bukan di BPJS, itu kasus yang terjadi meskipun ada banyak juga keluhan penyedia layanan bahwa BPJS ketika membayar tagihan itu lambat," ungkap Retno.
Retno kemudian membeberkan contoh persoalan yang terjadi antara pihak BPJS Kesehatan dengan pemberi layanan kesehatan, dalam hal ini rumah sakit.
"Kemarin juga terjadi fraud dimana ada dokter atau rumah sakit yang memalsukan tagihan."
Baca: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Publik Diminta Jangan Selalu Salahkan Jokowi
"Mereka tidak memberikan layanan itu tapi mereka palsukan sehingga tagihan pada BPJS besar sekali," jelas Retno.
Oleh sebab itu, menurut Retno penting untuk BPJS Kesehatan memikirikan soal efisiensi layanan.
"Pengembangan layanan database harus menjadi fokus utama sehingga itu nanti akan menjadi lebih efisien dan kemudian efektif dalam pemberian layanan kesehatan," paparnya.
Selain itu, menurutnya, pihak BPJS juga harus memperbaiki kualitas layanan serta penyelesaian permasalahan yang tepat jika ada konflik yang muncul antara BPJS Kesehatan, penyedia layanan serta pasien.
"Ketika ada konflik antara penyedia jasa kesehatan, pasien dan BPJS itu ada cara yang terbaik, dan ada prosedur yang efektif untuk menangani konflik-konflik seperti itu," ucap Retno.