Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi, KPCDI Minta Iuran Kelas 3 Tidak Dinaikkan
Pemerintah memutuskan menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan II, sementara iuran kelas III akan naik pada 2021.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Sri Juliati
![Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi, KPCDI Minta Iuran Kelas 3 Tidak Dinaikkan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-bpjs-1452020.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) menyayangkan sikap pemerintah yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan II.
Sementara iuran kelas III akan naik pada 2021.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 8 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Ketua Umum KPCDI, Tony Samosir menyayangkan terbitnya Perpres tersebut di tengah pandemi virus corona di Indonesia.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Rabu (13/5/2020).
Baca: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Publik Diminta Jangan Selalu Salahkan Jokowi
![Presiden Joko Widodo naikkan iuran BPJS Kesehatan](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kabar-presiden-joko-widodo-naikkan-iuran-bpjs-kesehatan.jpg)
Baca: Pemerintah: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Berdasarkan Pertimbangan Ahli Independen
"Yang pasti KPCDI menyayangkan sikap pemerintah yang menerbitkan peraturan tersebut di tengah situasi krisis wabah virus corona di Indonesia," jelas Tony Samosir.
Tony Samosir juga meminta pemerintah tidak menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas III.
"KPCDI menyatakan harusnya pemerintah tidak menaikkan iuran, khususnya pada segmen kelas III," ujar Tony.
"Kelas III ini kita tahu banyak masyarakat yang hampir miskin atau hampir tidak mampu, tapi dia tidak bisa masuk kategori penerima bantuan iuran," sambungnya.
Lebih lanjut, Tony menyoroti tingginya kenaikan iuran BPJS.
"Kalau kelas III naiknya sebesar Rp 35 ribu, kalau ada empat orang anggota keluarga, maka dibayarkan per tahun itu sebesar Rp 1,6 juta," tuturnya.
Ia menambahkan, hal itu dirasa akan semakin memberatkan golongan hampir miskin dan tidak mampu.
Tony juga menilai, kenaikan iuran BPJS Kesehatan saat ini tidak tepat waktu.
Menurutnya, kondisi ekonomi saat ini sedang sulit mengingat banyaknya masyarakat terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Walau ada perubahan jumlah angka kenaikan, tapi ini masih dirasa memberatkan bagi masyarakat," ucap Tony Samosir.
"Apalagi kita tahu kondisi ekonomi yang tidak menentu saat ini," lanjutnya.
Sementara itu, Tony Samosir menyebutkan kebijakan tersebut adalah cara untuk mengakali keputusan Mahkamah Agung (MA) yang telah membatalkan kenaikan iuran BPJS.
Baca: Kritik Tokoh untuk Pemerintah soal Iuran BPJS Naik, 2 Politikus Ini Kompak Sebut Tertimpa Tangga
Baca: Presiden Jokowi Didesak Kaji Ulang Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto mengungkapkan alasan pemerintah memutuskan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Hal itu disampaikan Airlangga Hartanto dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, Rabu (13/5/2020).
Setelah sempat dibatalkan, namun akhirnya pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Airlangga mengatakan, menaikkan kembali iuran BPJS adalah untuk menjaga operasional jaminan kesehatan.
"BPJS sesuai dengan apa yang sudah ditertibkan, intinya ini adalah untuk menjaga keberlanjutan dari BPJS Kesehatan," terang Airlangga.
![Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/menteri-koordinator-perekonomian-airlangga-hartarto1.jpg)
Baca: Iuran BPJS Naik lagi, MA Tak akan Campuri hingga Pengamat Sebut Miliki Konsekuensi Serius
Baca: Pemerintah Naikkan Lagi Iuran BPJS, Ini Reaksi DPR, Masyarakat, hingga Mahkamah Agung
Meski begitu, pemerintah akan tetap memberikan subsidi bagi pembayaran BPJS Kesehatan.
"Ada iuran yang disubsidi pemerintah, tetap akan diberikan."
Namun Airlangga juga mengharapkan masyarakat dapat membayar iuran sesuai dengan yang sudah ditentukan.
Dengan demikian, keberlangsungan adanya BPJS Kesehatan akan terus berlanjut.
"Sedangkan yang lain tentu jadi iuran yang diharapkan bisa menjalankan keberlanjutan daripada operasi BPJS Kesehatan," paparnya.
Pemerintah telah resmi menaikkan iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan yang dilakukan secara bertahap.
Kenaikan iuran akan dinaikkan mulai awal Juli 2020 dan Januari 2021.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin)