Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Iuran BPJS Kesehatan Naik Menambah Daftar Kebijakan Blunder Jokowi

Menurut Karyono, keputusan itu sangat menciderai rasa keadilan terlebih saat ini masyarakat tengah berjuang di masa pandemi ini

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Iuran BPJS Kesehatan Naik Menambah Daftar Kebijakan Blunder Jokowi
KOMPAS.com/Retia Kartika Dewi
Ilustrasi BPJS 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan besaran Iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri kelompok pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP).

Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Baca: Imbas Lockdown, Ibu di India Ini Nekat Mudik dengan Jalan Kaki Sejauh 160 km setelah Melahirkan

Direktur Eksekutif Indonesian Public Institute Karyono Wibowo menyebut, sikap pemerintah yang menaikan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi virus corona (Covid-19) jelas membuat rakyat kecewa.

Menurut Karyono, keputusan itu sangat menciderai rasa keadilan terlebih saat ini masyarakat tengah berjuang di masa pandemi ini.

Ia pun menyebut, kebijakan tak populis itu menambah daftar langkah blunder para pembantu Presiden.

"Dampaknya, presiden kena getahnya. Pamor Jokowi berpotensi menurun drastis di periode kedua pemerintahannya. Para pembantu presiden perlu ditertibkan agar tidak menjadi beban presiden terus menerus," kata Karyono Wibowo melalui keterangan tertulis kepada Tribunnews, Kamis (14/5/2020).

Berita Rekomendasi

Karyono mengatakan, masalah pandemi masih menumpuk, tapi pemerintah justru membuat kebijakan menaikkan iuran BPJS.

Kenaikan iuran BPJS tersebut tercantum dalam Perpres 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Presiden Jokowi pada (5/5/2020).

Perppres tersebut diterbitkan sebagai pelaksanaan Putusan MahkamahAgung (MA) Nomor 7/P/HUM/2020 yang membatalkan Perpres 75 Tahun 2019, tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen dari iuran sebelumnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7/P/HUM/2020 telah membatalkan kenaikan iuran jaminan kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP) BPJS Kesehatan.

Karyono menambahkan, meski ada perubahan jumlah angka kenaikan dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 dari yang tercantum dalam Perppres 75 Tahun 2019, tapi hal itu dirasakan masih memberatkan masyarakat.

Terlebih saat ini masih dalam situasi krisis wabah Covid-19.

Selain itu, ia mengatakan, alasan pemerintah menaikkan iuran BPJS demi keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan terjaminnya pelayanan kesehatan masyarakat, tetapi tetap saja akan mengusik perasaan banyak orang dan bertanya-tanya dalam hati, lho iki karepe piye pak Jokowi? (Lho ini maksudnya bagaimana Pak Jokowi?,red).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas