Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Karyono Wibowo Nilai Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan di Tengah Pandemi Covid-19 Buat Masyarakat Kecewa

Karyono Wibowo menyebut, sikap pemerintah yang menaikan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi virus corona atau Covid-19 jelas membuat rakyat kecewa.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Karyono Wibowo Nilai Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan di Tengah Pandemi Covid-19 Buat Masyarakat Kecewa
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Direktur Eksekutif Indonesian Public Institute (IPI), Karyono Wibowo di RM Mbah Jingkrak, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (25/4/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan besaran iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri kelompok pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP).

Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Direktur Eksekutif Indonesian Public Institute Karyono Wibowo menyebut, sikap pemerintah yang menaikan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi virus corona atau Covid-19 jelas membuat rakyat kecewa.

Baca: Jika Masyarakat Keberatan, Ahli Usulkan Naiknya Iuran BPJS di Tengah Pandemi Diuji Kembali ke MA

Menurut Karyono, keputusan itu sangat menciderai rasa keadilan terlebih saat ini masyarakat tengah berjuang di masa pandemi ini.

Ia pun menyebut, kebijakan tak populis itu menambah daftar langkah blunder para pembantu Presiden.

"Dampaknya, presiden kena getahnya. Pamor Jokowi berpotensi menurun drastis di periode kedua pemerintahannya. Para pembantu presiden perlu ditertibkan agar tidak menjadi beban presiden terus menerus," kata Karyono Wibowo melalui keterangan tertulis kepada Tribunnews, Kamis (14/5/2020).

Berita Rekomendasi

Karyono mengatakan, masalah pandemi masih menumpuk, tapi pemerintah justru membuat kebijakan menaikkan iuran BPJS.

Baca: Iuran BPJS Naik di Tengah Pandemi Corona, Ali Ngabalin: Jangan Dulu Kita Berprasangka Buruk

Kenaikan iuran BPJS tersebut tercantum dalam Perpres 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Presiden Jokowi pada (5/5/2020).

Perppres tersebut diterbitkan sebagai pelaksanaan Putusan MahkamahAgung (MA) Nomor 7/P/HUM/2020 yang membatalkan Perpres 75 Tahun 2019, tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen dari iuran sebelumnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7/P/HUM/2020 telah membatalkan kenaikan iuran jaminan kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP) BPJS Kesehatan.

Baca: Jokowi Naikkan Lagi Iuran BPJS Setelah Dibatalkan, Ahli: Pemerintah Seakan Tidak Peduli Putusan MA

Karyono menambahkan, meski ada perubahan jumlah angka kenaikan dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 dari yang tercantum dalam Perppres 75 Tahun 2019, tapi hal itu dirasakan masih memberatkan masyarakat. Terlebih saat ini masih dalam situasi krisis wabah Covid-19.

Selain itu, ia mengatakan, alasan pemerintah menaikkan iuran BPJS demi keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan terjaminnya pelayanan kesehatan masyarakat, tetapi tetap saja akan mengusik perasaan dan mengundang pertanyaan banyak orang.

"Sekarang ini rakyat dalam keadaan susah karena dampak pandemi Covid-19, mengapa iuran BPJS malah naik? Kurang lebih begitulah perasaan banyak orang dalam menyikapi kenaikan iuran BPJS yang tertuang dalam Perppres 64/2020 tersebut," jelasnya.

Padahal, lanjut Kartono, substansi Putusan MA telah memerintahkan agar pihak pemerintah tidak membebani masyarakat (peserta BPJS) dengan menaikkan iuran di tengah lemahnya daya beli masyarakat akibat pelambatan perekonomian global, sementara di sisi lain pelayanan BPJS Kesehatan belum membaik.

Dua hal pokok itulah yang menjadi dasar pertimbangan putusan pembatalan kenaikan iuran BPJS.

"Maka seharusnya, pemerintah melaksanakan Putusan MA dengan memperhatikan dua hal pokok yaitu memperhatikan kemampuan daya beli masyarakat, terlebih di tengah pandemi dan harus memperbaiki sistem pelayanan serta manajemen BPJS sebelum membuat kebijakan tentang kenaikan iuran," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas