MUI: Salat Id Lewat Saluran Live Streaming Tidak Sah
Asrorun mencontohkan, orang yang tidak mendengar atau buta dinyatakan sah salat berjamaah jika berada satu lokasi dengan imam
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh memastikan salat Id berjamaah melalui siaran streaming yang dilakukan sendiri dari rumah adalah tidak sah.
Asrorun menjelaskan, syarat dari salat berjamaah adalah berkumpul satu lokasi bersama imam dan makmum lain.
Baca: MUI Keluarkan Fatwa Sholat Ied di Rumah, Begini Tata Cara Berjamaah atau Sendiri
"Ketentuan syarat rukunnya jamaah itu absah ketika terjadi perkumpulan. Namanya jamaah, jamaah itu kumpul. Nah tidak mesti harus mendengar atau melihat," ucap Asrorun melalui siaran streaming, Kamis (14/5/2020).
Asrorun mencontohkan, orang yang tidak mendengar atau buta dinyatakan sah salat berjamaah jika berada satu lokasi dengan imam.
Sementara orang yang dapat melihat, solatnya tidak sah jika tidak berada di lokasi yang sama.
"Kalau orang bisa melihat tapi tidak di dalam lokasi, dia enggak sah. Demikian juga orang tuli solat, dia enggak mendengar bacaan imam sah dia kalau dia berada di dalam lingkup ada imam, ada makmum," katanya.
"Tapi kalau kita gak tuli, kita dengar tapi kita enggak di dalam satu tempat maka itu tidak sah," ungkap Asrorun.
Dirinya mengatakan, penggunaan teknologi dalam melakukan ibadah diperbolehkan.
Namun penggunaan live streaming untuk salat jamaah dengan makmum yang berjauhan dengan imam, menurut Asrorun tidak diperbolehkan.
Asrorun mengatakan MUI melalui fatwanya telah memberikan tuntunan ibadah salat Id bagi umat Islam di tengah pandemi corona ini.
Dalam fatwa MUI, umat Islam diperbolehkan salat Id berjamaah di rumah masing-masing.
"Kalau tadi yang disampaikan solat Idul Fitri virtual solusinya bukan itu. Kan pengennya tetap ada jalan keluar di tengah kondisi pandemi agar tetap bisa melaksanakan tujuan," ucapnya.
Baca: Update 14 Mei 2020: Peta Sebaran Pasien Positif Virus Corona di 34 Provinsi Indonesia
"Tetap harus memang melaksanakan, tapi solusi nya bukan dengan cara virtual, solusinya dengan solat jamaah di rumah," pungkas Asrorun.
Seperti diketahui, MUI mengeluarkan fatwa terkait pelaksanaan ibadah salat Idul Fitri di saat pandemi Covid-19.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.