Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MUI Terbitkan Fatwa Baru Soal Salat Idul Fitri 2020 di Tengah Pandemi, Bisa Berjamaah atau Sendiri

Majelis Ulama Indonesia ( MUI) menerbitkan fatwa tentang panduan kaifiat takbir dan shalat Idul Fitri saat pandemi Covid-19.

Editor: Asytari Fauziah
zoom-in MUI Terbitkan Fatwa Baru Soal Salat Idul Fitri 2020 di Tengah Pandemi, Bisa Berjamaah atau Sendiri
WARTA KOTA/henry lopulalan
SALAT ID-Ribuan jemaah menjalani Salat Idul Fitri 1439 Hijriah di ruas jalan raya di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (15/6). Pemerintah melalui Kementerian Agama menetapkan Idul Fitri 1436 H jatuh ada hari Jumat (15/06/2018). -Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM Majelis Ulama Indonesia ( MUI) menerbitkan fatwa tentang panduan kaifiat takbir dan shalat Idul Fitri saat pandemi Covid-19.

Fatwa itu diterbitkan pada Rabu (13/5/2020).

Dalam fatwa tersebut, MUI menyebutkan bahwa shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah jika seseorang berada di kawasan dengan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali.

"Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri, terutama jika ia berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali," demikian bunyi petikan fatwa Nomor 28 Tahun 2020 itu.

 Ketahuan Rekam Kegiatan Salat Tarawih di Masjid, Rumah Warga Ini Dirusak hingga Dilempari Petasan

Sementara itu, jika umat Islam berada di kawasan dengan tingkat penularan Covid-19 yang sudah terkendali, shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan secara berjamaah di masjid, mushala, tanah lapang, atau tempat lainnya.

Salah satu keluarga muslim saling maaf memaafkan seusai melaksanakan salat ied pada Hari Raya Idulfitri 1440 H di Taman Alun-Alun Masjid Raya Bandung Provinsi Jawa Barat, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Rabu (5/6/2019). Seusai melaksanakan salat Idulfitri 1440 H, mereka bersilaturahmi ke sanak keluarga dan melakukan ziarah kubur ke makam anggota keluarga yang sudah meninggal untuk mendoakan. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Salah satu keluarga muslim saling maaf memaafkan seusai melaksanakan salat ied pada Hari Raya Idulfitri 1440 H di Taman Alun-Alun Masjid Raya Bandung Provinsi Jawa Barat, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Rabu (5/6/2019). Seusai melaksanakan salat Idulfitri 1440 H, mereka bersilaturahmi ke sanak keluarga dan melakukan ziarah kubur ke makam anggota keluarga yang sudah meninggal untuk mendoakan. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) (TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Pelaksanaan shalat Idul fitri, baik di masjid maupun di rumah, harus menerapkan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan Covid-19.

 Detik-detik Pria Ambruk & Meninggal setelah Salat Subuh Jamaah di Masjid, Warga Tak Berani Menolong

Berita Rekomendasi

Berikut bunyi selengkapnya fatwa MUI tentang shalat Idul Fitri saat pandemi Covid-19:

Ketentuan hukum

1. Shalat Idul Fitri hukumnya sunah muakkadah yang menjadi salah satu syi’ar keagamaan (syi’ar min sya’air al-Islam).

2. Shalat idul fitri disunahkan bagi setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya, dewasa maupun anak-anak, sedang di kediaman maupun sedang bepergian (musafir), secara berjamaah maupun secara sendiri.

HALAMAN SELANJUTNYA ==============>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas