Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saksi Melihat Novel Baswedan Disiram dari Jarak Sekitar 1 Meter

Dari jarak sekitar 15 meter, dia melihat pengendara sepeda motor dan seorang penumpang mengemudikan sepeda motor mendekat ke arah Novel

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Saksi Melihat Novel Baswedan Disiram dari Jarak Sekitar 1 Meter
Tribunnews.com/Glery Lazuardi
sidang kasus Novel Baswedan 

"Waktu itu, dia (Novel Baswedan,-red) sudah membuka baju. Baju gamis berwarna putih. Posisi Pak Novel di pinggir jalan. Dia merasa panas dan ada luka bekas nabrak pohon nangka. Saya melihat sendiri. Dia lari menabrak pohon nangka," tuturnya.

Lalu, dia merangkul Novel berjalan kaki menuju ke tempat wudhu Masjid Al-Ihsan untuk mengambil air.

"Saya langsung merangkul membawa ke tempat wudhu. Langsung (wajah,-red) disiram pakai air," tambahnya.

Di persidangan, majelis hakim sempat meminta saksi untuk memperagakan bagaimana kedua pelaku menyiram sesuatu kepada Novel Baswedan.

Salah satu petugas PN Jakarta Utara menjadi pengemudi motor, Sementara itu, saksi menjadi seseorang yang dibonceng. Mereka duduk di kursi panjang yang diperuntukkan bagi saksi.

Baca: Politikus PDIP Harap Pengganti KSAL Segera Dilantik Sebelum 31 Mei 2020, Ini Alasannya

Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette bersama-sama telah melakukan penganiayaan berat kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan pada 11 April 2017 lalu.

Hal itu diungkapkan JPU saat membacakan surat dakwaan di sidang perdana dua terdakwa kasus penyiraman Novel Baswedan di Ruang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (19/3/2020). Sidang ini dihadiri langsung oleh kedua terdakwa penyiraman Novel.

Berita Rekomendasi

Dalam surat dakwaan, JPU mendakwa Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas