Saksi Melihat Novel Baswedan Disiram dari Jarak Sekitar 1 Meter
Dari jarak sekitar 15 meter, dia melihat pengendara sepeda motor dan seorang penumpang mengemudikan sepeda motor mendekat ke arah Novel
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
"Waktu itu, dia (Novel Baswedan,-red) sudah membuka baju. Baju gamis berwarna putih. Posisi Pak Novel di pinggir jalan. Dia merasa panas dan ada luka bekas nabrak pohon nangka. Saya melihat sendiri. Dia lari menabrak pohon nangka," tuturnya.
Lalu, dia merangkul Novel berjalan kaki menuju ke tempat wudhu Masjid Al-Ihsan untuk mengambil air.
"Saya langsung merangkul membawa ke tempat wudhu. Langsung (wajah,-red) disiram pakai air," tambahnya.
Di persidangan, majelis hakim sempat meminta saksi untuk memperagakan bagaimana kedua pelaku menyiram sesuatu kepada Novel Baswedan.
Salah satu petugas PN Jakarta Utara menjadi pengemudi motor, Sementara itu, saksi menjadi seseorang yang dibonceng. Mereka duduk di kursi panjang yang diperuntukkan bagi saksi.
Baca: Politikus PDIP Harap Pengganti KSAL Segera Dilantik Sebelum 31 Mei 2020, Ini Alasannya
Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette bersama-sama telah melakukan penganiayaan berat kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan pada 11 April 2017 lalu.
Hal itu diungkapkan JPU saat membacakan surat dakwaan di sidang perdana dua terdakwa kasus penyiraman Novel Baswedan di Ruang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (19/3/2020). Sidang ini dihadiri langsung oleh kedua terdakwa penyiraman Novel.
Dalam surat dakwaan, JPU mendakwa Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.