Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saksi Sempat Lihat Orang Asing di Sekitar Rumah Novel: Parkir Motor di Depan Tukang Sate

Romli mengaku bersama dengan temannya, Yono, melihat orang tidak dikenal tersebut

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Saksi Sempat Lihat Orang Asing di Sekitar Rumah Novel: Parkir Motor di Depan Tukang Sate
Tribunnews.com/Glery Lazuardi
sidang kasus Novel Baswedan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Warga sekitar kediaman Novel Baswedan sempat melihat dua orang mencurigakan selama kurun waktu satu bulan sebelum insiden penyiraman air keras Novel di Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 11 April 2017.

Hal ini diungkap Romli dan M. Rifki Novian pada saat memberikan keterangan sebagai saksi di sidang penganiayaan yang dialami Novel.

Baca: Saksi Pergoki Terduga Pelaku di Tempat Tinggal Novel Baswedan, yang Gemuk Mirip Gangster

Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, pada Kamis (14/5/2020).

Sidang disirkan melalui aplikasi Youtube.

“Satu bulan sebelum kejadian ada dua orang duduk di dekat masjid (Al Ihsan,-red). Motor di parkir di depan tukang sate. Yang saya ingat (motor,-red) Vario,” kata Romli, saat memberikan keterangan di persidangan.

Romli mengaku bersama dengan temannya, Yono melihat orang tidak dikenal tersebut.

Berita Rekomendasi

Dia melihat pada saat mereka sedang nongkrong di tempat makan sate yang letaknya tak jauh dari Masjid Al-Ihsan.

Romli sempat memfoto sepeda motor diduga milik kedua orang tersebut.

“Cuma melihat orang asing berdua lagi duduk. Sampai habis Isya masih ada. Habis Isya pulang. Motornya doang difoto. (tujuan memfoto,-red) karena orang tidak dikenal,” ujarnya.

Romli tidak ingat ciri-ciri kedua orang tersebut. “Lupa,” kata dia.

Sementara itu, M. Rifki Novian, mengungkapkan sempat melihat dua orang tidak dikenal di lingkungan tempat tinggal Novel.

Dia melihat sekitar satu minggu sebelum insiden penyiraman air keras.

“Seminggu sebelumnya ada (orang tidak dikenal,-red). Sekitar Subuh. Saya memperhatikan sebelum hari kejadian,” ungkapnya.

Di persidangan, Jaksa Penuntut Umum sempat menunjukkan kedua orang tidak dikenal tersebut.

Persidangan memanfaatkan teknologi telekonferensi.

M. Rifki mengaku mengetahui salah seorang pelaku.

“Dari (badan,-red) kekar yang duduk itu sama (terdakwa,-red)” tambahnya.

Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette bersama-sama telah melakukan penganiayaan berat kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan pada 11 April 2017 lalu.

Hal itu diungkapkan JPU saat membacakan surat dakwaan di sidang perdana dua terdakwa kasus penyiraman Novel Baswedan di Ruang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (19/3/2020).

Baca: Pendampingan Hukum Bagi Terdakwa Penyerang Novel Wajar, Kalau Keberatan Ajukan ke Pimpinan Sidang

Sidang ini dihadiri langsung oleh kedua terdakwa penyiraman Novel.

Dalam surat dakwaan, JPU mendakwa Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas