Sebut Bukan Pelanggaran HAM Berat, Keluarga Korban Tragedi Semanggi Gugat Jaksa Agung
Burhanudin mengatakan peristiwa Semanggi I dan Semanggi II bukan merupakan pelanggaran HAM berat
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keluarga korban tragedi Semanggi I dan II mengajukan gugatan terhadap Jaksa Agung, Burhanuddin ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Permohonan diterima dan teregistrasi di No.: 99/G/TF/2000/PTUN-JKT.
Gugatan ini dilayangkan setelah Jaksa Agung mengeluarkan pernyataan terkait
Peristiwa Semanggi I dan Semanggi II pada tanggal 16 Januari 2020 lalu di Rapat Kerja
dengan Komisi III DPR RI.
Burhanudin mengatakan peristiwa Semanggi I dan Semanggi II bukan merupakan pelanggaran HAM berat dan seharusnya Komnas HAM tidak menindaklanjuti karena tidak ada alasan untuk dibentuknya Pengadilan ad hoc.
Keluarga korban Semanggi I dan II, Maria Katarina Sumarsih (Ibu alm. Bernardinus
Realino Norma Irmawan) dan Ho Kim Ngo (Ibu alm. Yap Yun Hap) diwakili oleh Koalisi Untuk Keadilan Semanggi I dan II sebagai kuasa hukum akan melayangkan gugatan terhadap Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin ke PTUN Jakarta.
Koalisi untuk Keadilan Semanggi I dan II terdiri dari KontraS, Amnesty Internasional Indonesia, YLBHI, LBH Jakarta, dan AJAR.
Baca: Mengejutkan!, Rusia Jadi Negara Kedua Wabah Corona, Orang Dekat Putin Pun Terinfeksi Covid-19
Baca: Muncul Kasus Baru Covid-19, China dan Korsel Beda Gaya
Baca: Bocah Aniaya Teman Sebaya yang Malah Direkam Ayah Hingga Video Viral, Komnas PA: Pelaku Kekerasan
Baca: Anggota DPR: RUU Minerba Untungkan Pemerintah Daerah
"Gugatan ini dilayangkan ke pengadilan TUN karena saat berbicara di rapat Komisi III
DPR RI tersebut Jaksa Agung bertidak sebagai pejabat publik yang menghalangi
kepentingan keluarga korban untuk mendapatkan keadilan atas meninggalnya para
korban Peristiwa Semanggi I dan II," kata Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga
Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur, Rabu (13/5).
Isnur menjelaskan, pernyataan itu merupakan bagian dari tindakan pemerintahan yang masuk dalam konstruksi Produk Tata Usaha Negara, sehingga upaya Koalisi untukKeadilan Semanggi I dan II ini telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Dalam pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara menyatakan: “Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang yang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang diperkarakan itu dinyatakan batal atau tidak sah dengan disertai tuntutan ganti rugi dan/atau rehabilitasi.”
"Pernyataan Jaksa Agung jelas menyalahi proses hukum untuk penyelesaian kasusnya
di pengadilan HAM yang sampai saat ini masih tengah berlangsung antara Komnas
HAM dan Jaksa Agung.
Tindakan sembrono Jaksa Agung juga mengaburkan fakta
bahwa peristiwa Semanggi I dan II adalah Pelanggaran HAM berat," kata dia.
Menurut dia, pernyataan Jaksa Agung itu telah mencederai perjuangan keluarga korban dan seluruh masyarakat yang mendukungnya untuk menghadirkan keadilan dan kebenaran peristiwa.
Sebagaimana diketahui bahwa perjuangan keluarga korban tidak
pernah berhenti sejak 1998.
Bahkan, tidak menutup kemungkinan, kata dia, pernyataan ini dapat mempengaruhi
narasi publik mengenai peristiwa Trisakti, Semanggi I dan II dan juga melanggengkan
praktek impunitas yang menghambat proses penyelesaian kasus pelanggaran HAMberat di Indonesia.
"Koalisi memandang bahwa upaya litigasi yang akan ditempuh ini dapat menghadirkan
upaya korektif terhadap negara untuk serius dalam penanganan kasus pelanggaran
HAM berat masa lalu sebagai bagian dari kewajiban negara untuk melakukan
penegakan HAM di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
tentang HAM," tambahnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, peristiwa Semanggi I dan II
bukan pelanggaran berat HAM. Hal ini disampaikan Burhanuddin, dalam rapat kerja
dengan Komisi III pada pemaparan terkait perkembangan penanganan kasus HAM.
"Peristiwa Semanggi I, Semanggi II, telah ada hasil rapat paripurna DPR RI yang
menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat," kata Burhanuddin.
Burhanuddin tak menyebutkan, kapan rapat paripurna DPR yang secara resmi
menyatakan peristiwa Semanggi I dan II tak termasuk pelanggaran HAM berat.
Berdasarkan penelusuran DPR periode 1999-2004 pernah merekomendasikan Peristiwa Semanggi I dan II tidak termasuk dalam kategori pelanggaran berat HAM.
Rekomendasi itu berbeda dengan hasil penyelidikan KPP HAM Tragedi Trisakti,
Semanggi I dan II yang menyatakan sebaliknya.(Tribun Network/gle/wly)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.