Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alhamdulillah, Hari Ini THR PNS, TNI-Polri dan Pensiunan Cair, Begini Perinciannya

Akibat adanya pandemi Virus Corona atau COVID-19, nilai THR pada tahun ini tak sebesar dengan tahun lalu.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Alhamdulillah, Hari Ini THR PNS, TNI-Polri dan Pensiunan Cair, Begini Perinciannya
Shutterstock
Ilustrasi THR. 

TRIBUNNEWS.COM -- Kabar baik bagi Anda yang berprofesi sebagai aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) serta anggota TNI-Polri dan pensiunan. Hari ini, Jumat (15 Mei 2020) uang Tunjangan Hari Raya (THR) cair serentak.

Meski demikian, akibat adanya pandemi Virus Corona atau COVID-19, nilai THR pada tahun ini tak sebesar dengan tahun lalu.

Pencairan THR untuk para abdi negara ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2020 yang sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Dalam PP tersebut, pemerintah menyebut THR PNS serta TNI-Polri akan diberikan dengan komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Berbeda dari tahun lalu, tunjangan kinerja tak diberikan dalam THR pada tahun ini.

Sebagai aturan turunan dari PP Nomor 24 Tahun 2020, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2020.

PMK tersebut juga mengatur pembayaran hak THR bagi para pensiunan PNS.

Berita Rekomendasi

Besaran THR pensiunan abdi negara ini terdiri dari komponen berupa pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.

Baca: Mami Lisa Kendalikan Ratusan PSK Lewat Ponsel, Tarifnya yang Fantastis

Baca: Tak Terlihat Selama 12 Hari, Spekulasi tentang Kim Jong Un Muncul Lagi

Baca: ICW: Program Kartu Prakerja Sarat Potensi Korupsi

Baca: Ini Penjelasan Manajemen Persikabo 1973 Terkait Desakan RUPS yang Harus Dilakukan PT LIB

Selain itu, THR bagi pensiunan ini bersifat utuh atau tak dipotong asuransi kesehatan.

Skema pencairan ini diatur dalam Pasal 21.

Aturan THR ini juga berlaku untuk pensiunan TNI-Polri.

"Kepada Penerima Pensiun diberikan tunjangan Hari Raya sebesar pensiun pokok ditambah tunjangan keluarga dan tambahan penghasilan serta tidak dikenakan potongan asuransi kesehatan," bunyi beleid PMK tersebut.

Sebagaimana ASN aktif, pencairan THR pensiunan dilakukan paling cepat 10 hari sebelum Lebaran.

Sementara untuk pembayarannya akan dilakukan oleh PT Taspen (Persero) untuk pensiunan PNS, dan PT Asabri (Persero) untuk para pensiunan TNI dan Polri.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas