Dewan Pengawas Rampungkan Kode Etik, Ada 3 Aturan yang Harus Dipatuhi Insan KPK
Tumpak Hatorangan Panggabean menerangkan, kode etik ini akan menjadi panduan nilai dasar dan pedoman perilaku untuk dewas, pimpinan, dan seluruh
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan kode etik yang akan menjadi panduan nilai dasar di lembaga antirasuah tersebut.
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menerangkan, kode etik ini akan menjadi panduan nilai dasar dan pedoman perilaku untuk dewas, pimpinan, dan seluruh pegawai KPK.
Baca: Kerap Timbulkan Polemik di Masyarakat, Pemerintah Disarankan Evaluasi BPJS
"Sebanyak tiga peraturan Dewan Pengawas dinyatakan mulai berlaku sejak 4 Mei 2020, harus dipatuhi dan dipedomani dalam kerja pemberantasan korupsi dan berperilaku di Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Tumpak dalam keterangannya, Jumat (15/5/2020).
Tiga peraturan itu adalah Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 01 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi, Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 03 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.
Baca: Kebakaran di Indomaret Plus Mojosongo Berhasil Dipadamkan, Begini Kronologinya
Tumpak menekankan, keseluruhan nilai-nilai dasar, kode etik, dan pedoman perilaku dalam aturan tersebut ditujukan untuk mengikat sekaligus membentengi diri setiap insan KPK, baik dalam pelaksanaan tugasnya, maupun dalam pergaulan luas.
Sehingga seluruh kerja dan perilaku yang bertugas di KPK, imbuhnya, bisa terjaga dan tetap konstruktif di manapun dan dalam kesempatan apapun.
Baca: KBRI Pyongyang Buka Kesempatan Perguruan Tinggi Indonesia Jalin Kerjasama Pendidikan Dengan Korut
"Terjaganya citra, harkat, dan martabat merupakan pendorong terkuat yang memampukan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menjaga kepercayaan masyarakat dalam pelaksanaan mandat dan amanat suci pemberantasan korupsi yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, bangsa dan negara, serta Tuhan Yang Maha Esa," ujarnya.
Oleh karena itu, Tumpak mengatakan, KPK berharap seluruh masyarakat dapat membantu menjaga kerja dan perilaku komisi antikorupsi melalui dukungan.
"Dukungan tersebut bisa dilakukan dengan cara memberikan saran, informasi, dan terus mengawasi kerja pemberantasan korupsi," kata Tumpak.