Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ridwan Kamil Minta Penjelasan Soal Kenaikan Iuran BPJS: Agar Kami di Daerah Tidak Resah

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyebutkan meminta penjelasan secara mendetail terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Daryono
zoom-in Ridwan Kamil Minta Penjelasan Soal Kenaikan Iuran BPJS: Agar Kami di Daerah Tidak Resah
istimewa
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyebutkan meminta penjelasan secara mendetail terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan. 

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Provinsi Jawa Barat, Ridwan Kamil meminta agar pihak BPJS mau memberikan penjelasan terkait kenaikan iuran para peserta jaminan kesehatan.

Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, Kamis (14/5/2020).

Diketahui, memang BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit sejak beberapa waktu terakhir.

Baca: Alasan Iuran BPJS Naik Diungkap Menko Perekonomian, Sebut untuk Jaga Operasional Jaminan Kesehatan

Sehingga untuk menutup defisit itu, pemerintah memutuskan untuk menaikkan iuran jaminan kesehatan dari para peserta.

Menjadi perbincangan masyarakat, Ridwan Kamil kemudian meminta penjelasan yang lebih detail terkait kenaikan iuran tersebut.

Karena hingga saat ini, Ridwan Kamil mengaku belum mendapatkan penjelasan yang terperinci.

Gubernur Provinsi Jawa Barat, Ridwan Kamil meminta agar pihak BPJS mau memberikan penjelasan terkait kenaikan iuran para peserta jaminan kesehatan.
Gubernur Provinsi Jawa Barat, Ridwan Kamil meminta agar pihak BPJS mau memberikan penjelasan terkait kenaikan iuran para peserta jaminan kesehatan. (Kompas TV)

Yakni seperti alasan naik, maupun keterangan mendukung lainnya soal iuran terbaru BPJS Kesehatan.

BERITA REKOMENDASI

Ridwan Kamil mengharapkan pihak BPJS Kesehatan dapat memenuhi permintaannya itu.

Agar di daerah Jawa Barat sendiri tidak ada keresahan yang diakibatkan oleh kenaikan.

Dan apabila ada masyarakat yang bertanya, bisa dijawab oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

"Jadi dari kami meminta penjelasan lebih jelas," terang Ridwan Kamil.

"Karena sampai hari ini memang penjelasan belum komprehensif dan kenapa naik."

Baca: Iuran BPJS Naik, Komunitas Pasien Cuci Darah Rencanakan Uji Materi Perpres ke Mahkamah Agung

Baca: Jokowi kembali Naikkan Iuran BPJS, Komisi IX DPR: Perpres 64 Tahun 2020 THR Pahit


"Supaya kami di daerah tidak ada keresahan yang tidak bisa kami jawab," tambahnya.

Saat ini Ridwan Kamil benar-benar menunggu penjelasan dari BPJS Kesehatan.

Karena pemerintah provinsi merupakan perpanjangan dari pusat.

Serta tugas provinsi setengahnya adalah perwakilan dari pusat untuk daerah.

"Kami butuh jawaban karena tugas provinsi 50 persen adalah perwakilan pemerintah pusat di daerah," tutur Ridwan Kamil.

Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Dikutip dari Kompas.com, iuran BPJS di bulan Januari, Februari, dan Maret 2020 lalu telah mengikuti Perpres nomor 75 tahun 2019.

Di mana kelas I iuran sebesar Rp 160.000, kelas II Rp 110.000, dan kelas III Rp 42.000.

Namun untuk bulan April, Mei, dan Juni 2020 iurannya mengikuti Perpres nomor 82 tahun 2018.

Yaitu kelas I iuran sebesar Rp 80.000, kelas II Rp 51.000, dan kelas III Rp 25.500.

Selanjutnya, per 1 Juli 2020, iuran BPJS akan menggunakan Perpres nomor 64 tahun 2020.

Rincian iurannya adalah sebagai berikut:

- Kelas I iuran sebesar Rp 150.000

- Kelas II iuran sebesar Rp 100.000

- Kelas III iuran sebesar Rp 42.000

Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri resmi naik per 1 Juli 2020 mendatang, meski begitu peserta Kelas III masih mendapatkan subsidi sampai Desember 2020. Pemerintah menetapkan iuran BPJS Kesehatan kelas III sebesar Rp 42.000, meski begitu peserta kelas terendah ini tetap membayar Rp 25.500 karena mendapatkan subsidi. Sementara untuk kelas II dan III sebesar Rp 100.000 dan Rp 150.000.
Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri resmi naik per 1 Juli 2020 mendatang, meski begitu peserta Kelas III masih mendapatkan subsidi sampai Desember 2020. Pemerintah menetapkan iuran BPJS Kesehatan kelas III sebesar Rp 42.000, meski begitu peserta kelas terendah ini tetap membayar Rp 25.500 karena mendapatkan subsidi. Sementara untuk kelas II dan III sebesar Rp 100.000 dan Rp 150.000. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Alasan Iuran BPJS Kesehatan Naik

Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto mengungkapkan alasan pemerintah memutuskan kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, Rabu (13/5/2020).

Setelah sebelumnya sempat dibatalkan, namun akhirnya pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Baca: Komunitas Pasien Cuci Darah Tak Masalah Iuran BPJS Kelas I dan II Naik: Kelas III Dipertimbangkan

Baca: BPJS Naik, Refly Harun Sindir Gaji Para Direksinya: Luar Biasa Besarnya, Konon Capai Rp 300 Juta-an

Airlangga menuturkan, menaikkan kembali iuran BPJS adalah untuk menjaga operasional jaminan kesehatan.

Sehingga iuran kembali dinaikkan oleh pemerintah pusat.

Meski demikian, pemerintah akan tetap memberikan subsidi bagi pembayaran BPJS Kesehatan.

Namun Airlangga juga mengharapkan masyarakat dapat membayar iuran sesuai dengan yang sudah ditetapkan.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto mengungkapkan alasan pemerintah memutuskan kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk menjaga kelanjutan operasional.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto mengungkapkan alasan pemerintah memutuskan kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk menjaga kelanjutan operasional. (Tribunnews.com/ Rina Ayu)

Dengan demikian, keberlangsungan adanya BPJS Kesehatan akan terus berlanjut.

"BPJS sesuai dengan apa yang sudah ditertibkan, intinya ini adalah untuk menjaga keberlanjutan dari BPJS Kesehatan," ungkap Airlangga.

"Ada iuran yang disubsidi pemerintah, tetap akan diberikan."

"Sedangkan yang lain tentu jadi iuran yang diharapkan bisa menjalankan keberlanjutan daripada operasi jaminan kesehatan," tambahnya.

Baca: Iuran BPJS Naik, Ketua Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia: Bijaklah dalam Membuat Peraturan

Pemerintah telah resmi menaikkan iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan yang dilakukan secara bertahap.

Kenaikan iuran akan dinaikkan mulai Juli 2020 dan Januari 2021.

Keputusan itu sebagaimana tertuang dalam Perpres nomor 64 tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan.

(Tribunnews.com/Febia Rosada, Kompas.com/Maria Arimbi Haryas Prabawanti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas