Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

THR PNS Cair Jumat, 15 Mei 2020, Hari Ini, Simak Rinciannya Berikut

THR PNS cair hari ini, Jumat (15/5/2020). Namun, tak semua golongan mendapatkannya. Simak rinciannya berikut.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in THR PNS Cair Jumat, 15 Mei 2020, Hari Ini, Simak Rinciannya Berikut
Kompas.com/Totok Wijayanto
Ilustrasi uang - THR PNS cair hari ini, Jumat (15/5/2020). Namun, tak semua golongan mendapatkannya. Simak rinciannya berikut. 

"THR Keagamaan merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/ buruh, paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," ujar Ida, Senin, dilansir Kompas.com.

Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Lebih lanjut, Ida menegaskan perusahaan yang terlambat membayarkan THR pada pegawainya, akan dikenakan denda.

Sementara yang tidak membayarkan THR, akan dikenai sanksi administratif hingga penghentian sebagian usaha.

"Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh dikenai denda."

"Sedangkan pengusaha yang tidak membayar THR dapat dikenai sanksi administratif hingga penghentian sebagian usaha," tegas dia.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Kompas.com/Mutia Fauzia/Muhammad Idris)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas