Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wakil Ketua MPR Nilai RUU Haluan Ideologi Pancasila Bermasalah

Padahal RUU tersebut mencantumkan 8 TAP MPR lain sebagai dasar pembentukan RUU HIP

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Wakil Ketua MPR Nilai RUU Haluan Ideologi Pancasila Bermasalah
Ist
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menilai Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) bermasalah sejak awal.

Hal itu lantaran tidak memasukkan ketentuan hukum yang langsung terkait dengan penyelamatan ideologi Pancasila, seperti TAP MPR yang sangat terkait langsung dengan haluan ideologi berbangsa dan bernegara.

Baca: Buntut Imam Tarawih Positif Corona, 9 Warga Tambora Dinyatakan Positif Covid-19

Yaitu TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 yang menyatakan PKI sebagai Partai terlarang, dan melarang setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan ideologi atau ajaran komunisme/marxisme-leninisme.

Padahal RUU tersebut mencantumkan 8 TAP MPR lain sebagai dasar pembentukan RUU HIP, di mana TAP-TAP MPR tersebut tidak terkait langsung dan tak terhubung langsung dengan (pengokohan dan penyelamatan) haluan ideologi Pancasila.

"RUU HIP akan kehilangan rohnya apabila tidak mempertimbangkan sejarah pembentukan Pancasila sebagai ideologi Bangsa dan Negara, hingga mencapai kesepakatan final PPKI pada 18 Agustus 1945. Semuanya menyebut Sila Ketuhanan, dan tidak satupun yang menyebut sila atheisme apalagi Komunisme sebagai dasar/ideologi negara," katanya melalui keterangan tertulis, Jumat (15/5/2020).

"Tetapi sudah terjadi dua kali pemberontakan Partai Komunis Indonesia dengan ideologi komunismenya, untuk juga pada intinya mengubah Ideologi Negara yaitu Pancasila. Padahal sekarang kembali bermunculan fenomena penyebaran ideologi komunisme yang menjadi ancaman terhadap ideologi Pancasila," imbuhnya.

Berita Rekomendasi

HNW, sapaan akrabnya, menyayangkan tidak dimasukannnya TAP MPRS tentang larangan ideologi komunisme sebagai dasar hukum RUU HIP.

Padahal TAP MPRS ini masih berlaku dan bahkan ada turunannya.

Beberapa di antaranya adalah ketentuan Pasal 107a sampai dengan Pasal 107e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 4 ayat (3) UU Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara yang menyebutkan secara spesifik bahwa komunisme sebagai salah satu bentuk ancaman bagi negara.

Dan Pasal 59 ayat (4) huruf c Jo. Pasal 82A ayat (2) UU Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) yang memuat larangan bagi Ormas menyebarkan ajaran atheisme, komunisme/marxisme-leninisme dan sanksi pidana bagi anggota Ormas yang melanggar larangan itu.

Anehnya, kata HNW, perancang RUU ini malah memasukkan 8 TAP MPR lainnya yang tak terkait langsung dengan ideologi Pancasila, diantaranya TAP MPR no VII/2001 tentang Visi Indonesia Masa Depan, dan TAP MPR No IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.

"Ini aneh, ada delapan TAP MPR yang dijadikan dasar hukum pembentukan RUU HIP, padahal tak terkait langsung dengan ideologi Pancasila, tetapi ada TAP MPR yang sangat terkait dan menjaga ideologi Pancasila dari ideologi yang merongrongnya, yaitu komunisme, malah tidak dimasukkan," ujarnya.

"Kalau jujur, serius dan fokus ingin hadirkan UU HIP, dan untuk menghilangkan kecurigaan Rakyat dan Umat, maka kalau TAP-TAP MPR yang tak terkait langsung dengan Ideologi Pancasila saja dimasukkan sebagai dasar pembentukan, maka TAP MPR yang terkait langsung dengan penyelamatan haluan ideologi Pancasila yaitu TAP MPRS No 25/1966 lebih layak dimasukkan," lanjutnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas