RUU Cipta Kerja Dinilai Bisa Memangkas Ego Sektoral
Secara prinsip, Omnibus Law RUU Cipta Kerja ini menguatkan wewenang presiden, reposisi kewenangan presiden
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Praktisi dan akademisi hukum administrasi negara Universitas Indonesia (UI) Hari Prasetiyo melihat metode Omnibus Law dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja sangat mungkin memangkas ego sektoral yang selama ini terjadi di berbagai kementerian.
Secara prinsip, Omnibus Law RUU Cipta Kerja ini menguatkan wewenang presiden, reposisi kewenangan presiden.
"Ini penting untuk memangkas ego sektoral antar kementerian bahkan ego dari pemerintahan daerah," kata Hari dalam diskusi Menyederhanakan Hambatan Regulasi di Indonesia, Jumat (15/5/2020).
Ego sektoral kerap kali muncul karena di tiap kewenangan yang diberikan ke kementerian disahkan melalui Undang-Undang.
Baca: Kylian Mbappe Dinobatkan Sebagai Pencetak Gol Terbanyak Liga Prancis
Baca: Polisi di Inggris dan Wales Telah Terbitkan 14.000 Denda untuk Pelanggar Lockdown
Baca: BREAKING NEWS: Pos Polisi di Paniai Diserang, Satu Polisi Dianiaya dan 4 Pucuk Senjata Api Dirampas
Padahal, kata dia, posisi menteri adalah pembantu presiden dalam pemerintahan.
Kalau kewenangannya diatur dalam UU, ketika overlap dengan kebijakan pemerintah, kewenangannya tidak bisa disesuaikan oleh presiden.
"Harus lagi dibahas dengan DPR. Ini kan jadi hambatan juga dalam regulasi," sebut Hari.
Dia menjelaskan, peraturan-peraturan menteri yang seringkali tumpang tindih.
Dalam metode Omnibus Law yang digunakan dalam RUU Cipta Kerja, kewenangan kementerian ini cukup diberikan melalui aturan lanjutan tanpa harus membuat UU baru. (Kompas.com/Sakina Rakhma Diah Setiawan)