Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditjen PAS: Habib Bahar bin Smith Dibebaskan karena Asimilasi Covid-19

Rika Aprianti menyatakan Habib Bahar bin Smith bebas karena terkena asimilasi pencegahan Covid-19 di dalam lapas.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
zoom-in Ditjen PAS: Habib Bahar bin Smith Dibebaskan karena Asimilasi Covid-19
KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN
Habib Bahar bin Smith saat keluar dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Ranjeg, Cibinong, didampingi pengacara dan keluarganya, Sabtu (16/5/2020) sekitar pukul 15.00 WIB(KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Rika Aprianti menyatakan Habib Bahar bin Smith bebas karena terkena asimilasi pencegahan Covid-19 di dalam lapas.

Hal itu berdasarkan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Baca: Pengacara: Usai Hirup Udara Bebas, Habib Bahar Bin Smith Ingin Kumpul Bareng Keluarga Dulu




"Asimilasi di rumah berdasarkan permenkumham 10/2020. Mulai tanggal 16 Mei," kata Rika dalam keterangannya, Minggu (17/5/2020).

Habib Bahar dihukum 3 tahun penjara oleh hakim, pada 9 Juli 2019.

Namun dia sudah ditahan di Lapas Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor sejak Desember 2018.

Per Sabtu kemarin, Habib Bahar menyelesaikan separuh hukumannya di penjara.

BERITA TERKAIT

Rika menjelaskan, berdasarkan permenkumham tersebut, Habib Bahar bisa menerima asimilasi.

Sebab sebelum 31 Desember 2020, dia akan sudah menjalani dua per tiga hukumannya.

"2/3 jatuh tanggal 12 November 2020. Asimilasi di rumah diberikan di setengah masa pidana berdasarkan permenkumham 10/2020," jelas dia.

Sebelumnya, Habib Bahar divonis bersalah telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur.

Habib Bahar dihukum penjara selama 3 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung.

Adapun aksi penganiayaan dilakukan sebab korban mengaku-ngaku sebagai Habib Bahar. Ia sudah ditahan sejak Desember 2018. Bila merujuk putusan itu, dia baru bebas pada Desember 2021.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas