Miftahul Ulum Sebut Achsanul Qosasi dan Adi Toegarisman di Sidang Korupsi, Ini Respons KPK
Ulum menyebut Achsanul menerima Rp 3 miliar, sementara Adi disebut mendapat Rp 7 miliar.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons keterangan Miftahul Ulum, mantan asisten pribadi mantan Menpora Imam Nahrawi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (15/5/2020).
Saat itu, dalam sidang kasus suap terkait dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Ulum menyebut dua nama yang turut kecipratan duit haram dari perkara tersebut.
Baca: BREAKING NEWS Update Corona 17 Mei 2020: Total 17.514 Kasus Positif, 4.129 Sembuh, 1.148 Meninggal
Baca: 19.556 Kendaraan Nekat Mudik Ditindak Polisi, Diminta Putar Balik ke Arah Jakarta
Mereka ialah Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi dan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Adi Toegarisman.
Ulum menyebut Achsanul menerima Rp 3 miliar, sementara Adi disebut mendapat Rp 7 miliar.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, keterangan Ulum di bawah sumpah di depan persidangan tentu menjadi satu keterangan saksi yang bernilai sebagai alat bukti.
"Namun demikian, adanya asas hukum satu saksi bukanlah saksi maka tentu harus dilihat pula dari sisi alat bukti lainnya, setidaknya ada persesuaian keterangan saksi lainnya, alat bukti petunjuk ataupun keterangan terdakwa," kata Ali kepada Tribunnews.com, Minggu (17/5/2020).
Kendati demikian, katanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tentu sudah mencatat dengan baik keterangan Ulum. Dan oleh karena itu, nantinya dari seluruh fakta persidangan akan dilakukan analisis yuridis lebih lanjut dalam surat tuntutannya.
Kata Ali, KPK memastikan pengembangan perkara akan dilakukan jika setelah seluruh pemeriksaan perkara dalam persidangan ini selesai.
Kemudian berdasarkan fakta-fakta hukum maupun pertimbangan majelis hakim dalam putusannya ditemukan minimal setidaknya adanya dua alat bukti permulaan yang cukup.
"Maka tentu KPK tak segan untuk menentukan sikap berikutnya dengan menetapkan pihak lain sebagai tersangka," Ali menegaskan.
"KPK berharap masyarakat tetap terus dapat mengikuti proses persidangan perkara ini hingga putusan majelis hakim dijatuhkan," dia memungkasi.
Diketahui, keterangan Ulum diungkapkan ketika dia memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa mantan Menpora Imam Nahrawi.
"BPK untuk inisial AQ yang terima 3 miliar itu, Achsanul Qosasi, kalau Kejaksaan Agung ke Andi Teogarisman, setelah itu KONI tidak lagi dipanggil oleh Kejagung," ujar Ulum.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.