Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemendikbud: Kampus Boleh Buka Prodi Baru dengan Sistem Kerja Sama

Perguruan tinggi negeri dan swasta yang ingin membuka prodi baru harus memiliki akreditasi A dan B.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Sanusi

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui program Kampus Merdeka memberikan kesempatan bagi perguruan tinggi untuk mengajukan pembukaan program studi (Prodi) baru melalui jalur kerja sama.

Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Ridwan mengatakan perguruan tinggi dapat membuka kerjasama dengan sejumlah pihak.

Pihak yang diprioritaskan untuk menjadi mitra kerja sama yakni perusahaan multinasional, perusahaan teknologi global, organisasi nirlaba kelas dunia, dan institusi multilateral.

“Untuk program pembukaan prodi dengan skema kerja sama, dapat dilakukan dengan menggandeng organisasi atau lembaga yang diprioritaskan yakni perusahaan multinasional, perusahaan teknologi global, perusahaan rintisan, perusahaan nirlaba kelas dunia, institusi multilateral, hingga Badan Usaha Milik Negara dan Daerah," ujar Ridwan saat diskusi virtual, Senin (18/5/2020).

Perguruan tinggi negeri dan swasta yang ingin membuka prodi baru harus memiliki akreditasi A dan B.
Ketentuan ini terdapat dalam Permendikbud Nomor 7 tahun 2020.

Ridwan mengatakan kebijakan merupakan terobosan baru yang digagas oleh Kemendikbud.

Baca: BMKG: Waspada Gelombang Tinggi Capai 6 Meter di Sejumlah Wilayah, Selasa 19 Mei 2020

Baca: 3 Catatan Anggota Komisi III DPR Soal Rancangan Perpres Pelibatan TNI Berantas Terorisme

Berita Rekomendasi

"Ini pembaruan yang fenomenal, sebelumnya belum ada, kecuali sebelumnya dinikmati perguruan tinggi badan hukum, sementara non badan hukum itu belum boleh membuka program studi sendiri," ucap Ridwan.

Meski begitu, sebuah prodi dapat ditutup jika sudah tidak ada lagi kebutuhan dari mitra atas lulusan program studi tersebut.

"Perguruan tinggi mengalihkan kerjasama dengan industri lain yang masih membutuhkan, ditutup dibolehkan, dan itu mudah," pungkas Ridwan.

Seperti diketahui, Nadiem mengeluarkan empat kebijakan di lingkup pendidikan tinggi bertajuk 'Kampus Merdeka'.

Kebijakan ini merupakan lanjutan dari konsep Merdeka Belajar yang sebelumnya diterapkan untuk pendidikan dasar dan menengah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas