Mantan Ketua DPRD Sumut Diperiksa KPK
Saleh Bangun diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (18/5/2020).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014, Saleh Bangun diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (18/5/2020).
Selain Saleh, KPK memanggil tiga orang saksi lain dalam kasus ini. Mereka adalah Bendahara Sekretariat DPRD Sumatera Utara 2009-2015 Muhammad Alinafiah.
Kemudian, mantan Sekretaris DPRD Sumatera Utara Randiman Tarigan dan mantan Kepala Biro Keuangan Sumatera Utara Baharduddin Siagian.
Keempatnya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap kepada anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RN [Robert Nainggolan, mantan anggota DPRD Sumatera Utara]," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Belum diketahui secara pasti materi yang bakal didalami penyidik dalam pemeriksaan terhadap keempat saksi tersebut.
KPK telah menetapkan 14 anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2004-2019 dan 2014-2019 sebagai tersangka pada Kamis (30/1/2020).
Ke-14 tersangka tersebut yakni Sudirman Halawa (SH), Rahmad Pardamean Hasibuan (RPH), Nurhasanah (N), Megalia Agustina (MA), Ida Budiningsih (IB), Ahmad Hosein Hutagalung (AHH), dan Syamsul Hilal (SH).
Selanjutnya, Robert Nainggolan (RN), Ramli (R), Mulyani (M), Layani Sinakaban (LN), Japorman Saragih (JS), Jamaluddin (JD), dan Irwansyah Damanik (ID).
14 orang tersebut diduga menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
Pertama, terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012 sampai dengan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara.
Kedua, persetujuan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara.
Ketiga, pengesahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara.
Keempat, penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara tahun 2015.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.