Novel Baswedan: Penegak Hukum Meniadakan Keterangan Saksi Penting di Persidangan
Salah satu sorotan terkait tak dihadirkan sejumlah saksi yang mengetahui insiden penganiayaan Novel yang diduga dilakukan Ronny Bugis dan Rahmat Kadir
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, dan tim Advokasi menyoroti sejumlah kejanggalan di sidang kasus penganiayaan yang dialami Novel.
Salah satu sorotan terkait tak dihadirkan sejumlah saksi yang mengetahui insiden penganiayaan Novel yang diduga dilakukan Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, terdakwa penganiayaan, di dekat rumah Novel di Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 11 April 2017.
Baca: Presiden Minta Prosedur Penyaluran Paket Sembako dan BLT Disederhanakan
"Setidaknya tiga orang saksi penting. Kenapa saksi ini tidak dihadirkan jaksa?" kata Novel Baswedan, di acara diskusi daring "Menyoal Persidangan Penyiraman Air Keras Terhadap Novel Baswedan", yang disirkan melalui live streaming Facebook Page Sahabat ICW, Senin (18/5/2020).
Novel mengungkapkan saksi mengetahui dirinya sedang diintai orang tidak dikenal sekitar dua minggu sebelum insiden penganiayaan berlangsung. Menurut dia, saksi itu merekam aktivitas orang tidak dikenal yang mengamati Novel.
Novel tidak menyebutkan identitas saksi yang dikategorikannya sebagai saksi penting tersebut.
Baca: Seorang Wanita di Bogor Kaget Temukan Mayat Bayi di Kantong Belanjaannya, Berikut Ceritanya
"Saksi yang mengetahui saat saya sedang diintai dua minggu sebelumnya. Dia dokumentasi orang-orang melakukan pengamatan diri saya. Dan pernah bertemu pelaku dua hari atau satu hari sebelum menyerang saya. Ketika saya sedang ke masjid," ungkap Novel.
Novel mengklaim, saksi itu sempat melihat secara langsung dari dekat wajah orang tidak dikenal tersebut.
"Saksi mengetahui bukan hanya dua orang tetapi terorganisir. Melihat benar dari jarak cukup dekat terhadap orang melakukan penyerangan," kata Novel.
Baca: Panduan Bayar Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri Atau Keluarga, Serta Bacaan Niat
Dia menjelaskan mendengarkan keterangan saksi yang mengetahui rencana penyerangan terhadap dirinya itu penting dilakukan di persidangan.
"Saksi penting, mengetahui (penganiayaan,-red) tidak dilakukan spontan. Apabila dihadirkan di sidang tentunya bisa kesaksian jelas untuk objektif apakah benar yang dikatakan terdakwa. Apakah orang ini (Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette,-red) benar melakukan penyerangan," ujar Novel.
"(Saksi,-red) orang yang diketahui mempunyai pengetahuan dan informasi yang cukup banyak terkait serangan kepada diri saya," lanjut Novel.
Baca: Dikenal Sebagai Penyanyi Kondang, Judika Ternyata Pernah Jadi Tukang Semir Sepatu hingga Pengamen
Dia mengungkapkan, ketiga orang saksi itu sudah dimintai keterangan dihadapan penyidik Polri, di Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dan tim gabungan yang dibentuk Kapolri.
Namun, pada saat Novel bertanya kepada Jaksa mengapa tidak menghadirkan saksi-saksi itu, Jaksa menjawab tidak ada nama mereka di dalam berkas perkara.
Atas dasar itu, pada Senin ini, Novel Baswedan melalui Tim Advokasi Novel Baswedan mengirimkan surat kepada pihak Kejaksaan agar saksi-saksi yang disebutkan tersebut dihadirkan ke persidangan.
"Kami meminta saksi penting itu dihadirkan. Memang aneh ketika saksi penting tidak masuk berkas perkara. Harusnya saksi penting dijadikan pijakan utama membuktikan perkara ditambah bukti tambahan," tuturnya.
Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette bersama-sama telah melakukan penganiayaan berat kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan pada 11 April 2017 lalu.
Hal itu diungkapkan JPU saat membacakan surat dakwaan di sidang perdana dua terdakwa kasus penyiraman Novel Baswedan di Ruang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (19/3/2020). Sidang ini dihadiri langsung oleh kedua terdakwa penyiraman Novel.
Dalam surat dakwaan, JPU mendakwa Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat.