Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat: Menteri Rangkap Jabatan Dikhawatirkan Timbul Konflik Kepentingan

Pengamat Politik Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, menilai tidak etis seorang menteri merangkap jabatan.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Pengamat: Menteri Rangkap Jabatan Dikhawatirkan Timbul Konflik Kepentingan
YouTube Kompas Tv
Pengamat Politik, Ujang Komarudin 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Politik Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, menilai tidak etis seorang menteri merangkap jabatan.

Hal ini, karena tugas-tugas sebagai seorang menteri dikhawatirkan akan terbengkalai.

"Secara etika tidak bagus. Jadi menteri itu fokus saja mengurus persoalan-persoalan bangsa," kata Ujang, saat dihubungi, Senin (18/5/2020).

Jika, merujuk pada Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, maka menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:

a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau

BERITA TERKAIT

c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.

Menurut dia, apabila seorang menteri merangkap jabatan-jabatan seperti yang diatur di Undang-Undang Kementerian Negara, dikhawatirkan akan melahirkan dan menciptakan konflik kepentingan.

"Apalagi misalnya untuk memperluas bisnis pribadi dan kelompok," tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio ternyata masih sebagai Komisaris Tokopedia.

Melansir Kontan.co.id, Berdasarkan data perubahan terakhir Anggaran Dasar PT Tokopedia yang dicatatkan di Kementerian Hukum dan HAM pada 26 Desember 2019, total ada delapan komisaris di perusahaan digital penyedia layanan jual beli secara daring (e-commerce). Salah satunya adalah Wishnutama.

Menparekraf Wishnutama Kusubandio
Menparekraf Wishnutama Kusubandio (DOK.)

Adapun daftar lengkap komisaris Tokopedia sesuai dengan akta Nomor 271 tanggal 28 November 2019 adalah sebagai berikut: Agus DW Martowardoyo sebagai Komisaris Utama Tokopedia. Adapun posisi Komisaris Tokopedia masing-masing dijabat oleh Shailendra JIT Singh, Kabir Misra, Taruhide Sato, Dong Seok Kang, Li Tzar Kai Richard, Ting Hong Kenny Ho, Wishnutama Kusubandio.

Masih merujuk data yang sama, posisi Direktur Utama Tokopedia adalah William Tanuwijaya. Adapun jabatan Direktur Tokopedia ditempati oleh Leontinus Alpha Edison, Wun Woo Lee, Lydia Bly Jett, Wong Ka Kit, dan Michael Yuen.

Mengenai hal itu, Tokopedia mengklarifikasi kabar bahwa Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio masih menjabat sebagai komisaris.

VP of Corporate Communications Tokopedia Nuraini Razak mengatakan, Wishnutama memang pernah menjabat selaku komisaris di Tokopedia, namun sudah mundur.

"Bapak Wishnutama telah mengundurkan diri pada tanggal 21 Oktober 2019, sebelum Bapak Wishnutama dilantik sebagai pejabat publik," ujarnya melalui keterangan resmi di Jakarta, Senin (18/5/2020).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas