Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Polri Berikan Pendampingan Hukum untuk 2 Tersangka Penyerang Novel

Bantuan diberikan oleh fungsi Divisi Hukum atau Divkum‎ Polri sebagai penasihan hukum berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Alasan Polri Berikan Pendampingan Hukum untuk 2 Tersangka Penyerang Novel
Tribunnews/Herudin
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan memberikan kesaksian dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2020). Majelis Hakim menghadirkan Novel Baswedan sebagai saksi utama dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadap dirinya dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette. Tribunnews/Herudin 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri kembali menegaskan pemberian pendampingan hukum dari Polri pada dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan merupakan hal yang wajar.

Ini menanggapi adanya dikritik dan protes dari sejumlah pihak termasuk Tim Advokasi Novel Baswedan yang mengawal persidangan dua penyerang Novel Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan pendampingan pada dua terdakwa anggota Polri yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir merupakan hal yang wajar dan sesuai dengan peraturan.

"Pendampingan bagi anggota Polri di kasus Novel Baswedan sesuai dengan Perkab No 2 tahun 2017 ‎soal tata cara pemberian bantuan hukum Polri," ujar Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi pada Selasa (19/5/2020).

Ahmad Ramadhan melanjutkan ‎dalam Perkab tersebut dijelaskan bahwa setiap anggota Polri yang berhadapan dengan masalah hukum baik itu di perkara perdata, pidana, Pengadilan Agama dan lainnya berhak mendapat bantuan hukum

Bantuan diberikan oleh fungsi Divisi Hukum atau Divkum‎ Polri sebagai penasihan hukum berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang.

"‎Pendampingan hukum ini hal wajar sebagai pemenuhan hak setiap anggota Polri sesuai aturan internal yang ada," tambah‎ Ahmad Ramadhan‎.

Berita Rekomendasi

Diketahui Tim Advokasi Novel Baswedan mendesak Kapolri segara menarik para pengacara dari Polri ‎yang membela dua terdakwa.

Mereka menilai pendampingan itu janggal.

Sebab, kejahatan yang disangkakan kepada kedua terdakwa sebetulnya telah mencoreng institusi Polri serta bertentangan dengan tugas dan kewajiban polisi. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas