Bahar bin Smith Ditangkap Lagi, Fadli Zon Sebut Ada Diskriminatif
Politisi Partai Gerindra, Fadli Zon mempertanyakan langkah pihak kepolisian yang kembali menangkap Bahar bin Smith.
Penulis: Nuryanti
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
Langgar Ketentuan Asimilasi
Dikutip dari Kompas.com, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jabar, Abdul Aris menyebut, Bahar dinilai melanggar ketentuan dalam menjalankan program asimilasi.
Sehingga, pihak Kemenkumham mencabut kembali pembebasan dan asimilasi terhadap Bahar.
"Yang bersangkutan dikembalikan ke Lapas, setelah program asimilasinya dicabut, karena melanggar ketentuan asimilasi," kata Abdul Aris saat dikonfirmasi oleh Kompas.com, Selasa.
Baca: Bahar bin Smith Ditangkap Lagi Karena Alasan Pengumpulan Massa
Baca: Postingan Bahar Bin Smith Saat Menuju Lapas Maksimum Gunung Sindur, Saya Tidak Akan Pernah Kapok
Baca: Baru Bebas, Habib Bahar Bin Smith Ditangkap Lagi, Masuk ke Penjara Maksimum Gunung Sindur
Dikutip dari TribunJabar.id, Abdul Aris mengatakan, Bahar akan kembali ditahan selama 1 tahun 5 bulan.
Sebelumnya, Bahar divonis selama 3 tahun, karena bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak.
"Proses penahanan lanjutannya satu tahun lima bulan," kata Aris.
Saat ini, Bahar bin Smith sudah berada di Lapas Gunung Sindur.
"Sudah dijemput petugas Bapas dan Kalapas Gunung Sindur didampingi polisi," imbuhnya.
Baca: Penangkapan Bahar bin Smith karena Pelanggaran Aturan Asimilasi, Dianggap Kuasa Hukum Tidak Berdasar
Baca: Sampai Hari Ini Kemenkum HAM Sudah Bebaskan 39.628 Napi Program Asimilasi dan Integrasi
Baca: Ditjen PAS: Habib Bahar bin Smith Dibebaskan karena Asimilasi Covid-19
Diketahui, Bahar bin Smith merupakan satu dari delapan narapidana di LP Cibinong yang masuk dalam program asimilasi.
Bahar juga diketahui telah menjalani setengah masa tahanan sejak ditetapkan sebagai tersangka.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Kompas.com) (TribunJabar.id/Daniel Andreand Damanik/Mega Nugraha)