DPR: Terbitnya Perpres 64/2020 Harus Jadi Momentum Pembenahan Program Jaminan Kesehatan Nasional
Melki Laka Lena mengajak semua pihak untuk duduk bersama mencari solusi komperhensif dan jangka panjang pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
Melki mengatakan hak pemerintah menaikan iuran BPJS melalui Perpres 64 tahun 2020 sebagai produk hukum baru untuk mengisi kekosongan hukum akibat dibatalkannya Perpres 75 tahun 2019 tentang jaminan kesehatan.
Ia juga memahami substansi Perpres terbaru mengakibatkan pro kontra di publik lantaran suasana kebatinan masyarakat sedang sulit akibat pandemi Covid-19.
"Terbitnya Perpres 64 tahun 2020 harus jadi momentum semua pemangku kepentingan berdialog lakukan pembenahan menyeluruh penyelenggaran program jaminan kesehatan nasional," katanya.
Sebelumnya, pemerintah resmi mengumumkan kenaikan besaran iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri kelompok pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP).
Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yang diteken Presiden Rabu (13/5/20) menjelaskan kenaikan iuran berlaku untuk kelas I dan kelas II terlebih dahulu pada 1 Juli 2020.
Sementara iuran kelas III baru akan naik pada tahun 2021 mendatang.
Adapun kenaikan iuran itu untuk peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000 dari saat ini Rp 80.000.
Iuran peserta mandiri kelas II meningkat menjadi Rp 100.000 dari saat ini sebesar Rp 51.000.
Sedangkan iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.
Untuk peserta mandiri kelas III ini, pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.
Kendati demikian, pada 2021 mendatang, subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35.000.