Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MAKI: Harus Ada Supervisi yang Mengawasi Pemeriksaan Tersangka Kasus Jiwasraya

MAKI meminta adanya supervisi yang mengawasi pemeriksaan tersangka kasus megakorupsi PT Asuransi Jiwasraya

Editor: Sanusi
zoom-in MAKI: Harus Ada Supervisi yang Mengawasi Pemeriksaan Tersangka Kasus Jiwasraya
Vincentius Jyestha/Tribunnews.com
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta adanya supervisi yang mengawasi pemeriksaan tersangka kasus megakorupsi PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, pemeriksaan tersangka kasus Jiwasraya mengalami tantangan akibat adanya pandemi corona atau Covid-19.

“Pihak yang berhak melakukan supervisi adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) selaku atasan Kejaksaan Agung yang berhak melakukan pengawasan,” ujarnya melalui keterangan resmi di Jakarta, Selasa (19/5/2020).

Baca: Lima Tersangka Korupsi Jiwasraya Dilimpahkan ke Penuntutan, Ada yang via Virtual

Baca: KPK Fasilitasi Tempat Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Jiwasraya

Sementara untuk saat ini, Boyamin juga meminta kepada Kejaksaan Agung untuk mempublikasikan secara transparan pemeriksaan para tersangka Jiwasraya itu.

"Hal itu untuk menghindari adanya pemeriksaan yang keluar jalur. Keluar jalur yang dimaksud misalnya, ada orang yang layak jadi tersangka namun hanya dijadikan saksi, sehingga harus tetap dipublikasikan secara transparan,” katanya.

Dia menekankan, apabila memang dirasa keluar jalur maka MAKI akan melakukan gugatan praperadilan.

Berita Rekomendasi

Kendati demikian, MAKI mengapresiasi Kejagung yang sudah menyelesaikan berkas lima tersangka di kasus Jiwasraya yang dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat formil maupun materiil untuk dilimpahkan ke pengadilan (P-21).

Adapun, lima tersangka yang berkasnya lengkap yakni Komisaris Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat, serta mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo.

Selain itu, ada Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan pada PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.

“Paling tidak setelah lebaran dibawa ke pengadilan hingga disana terjadi persidangan yang terbuka, fair,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas