MUI Pertanyakan Sikap Pemerintah yang Tegas Larang Kumpul di Masjid Namun Tak Larang Belanja di Mal
MUI menilai sikap pemerintah dalam penanganan pengunjung mal di tengah pandemi Covid-19 berbeda dengan orang yang berkumpul di masjid.
Editor: Melia Istighfaroh
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah dinilai memiliki perbedaan sikap terkait penanganan wabah Covid-19.
Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI) sikap pemerintah dalam penanganan pengunjung mal di tengah pandemi Covid-19 berbeda dengan orang yang berkumpul di masjid.
Dalam hal ini pemerintah justru dengan tegas melarang orang-orang untuk berkumpul di masjid.
Di sisi lain, pemerintah tidak mengambil tindakan tegas terkait pengunjung mal yang nekat berbelanja di tengah pandemi Covid-19.
Hal ini menjadi pertanyaan Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas.
"Yang menjadi pertanyaan mengapa pemerintah hanya tegas melarang orang untuk berkumpul di masjid, tapi tidak tegas dan tidak keras dalam menghadapi orang-orang yang berkumpul di pasar, mal, bandara, kantor dan pabrik?" kata Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (17/5/2020).
Anwar menyebut, dibeberapa daerah bahkan para petugas mengingatkan masyarakat agar tidak berkumpul di masjid untuk melaksanakan salat Jumat maupun salat Tarawih.
Berbanding terbalik dengan keadaan di mal.