Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sama-sama Langgar PSBB, Ini Beda Nasib McD Sarinah dan Bahar bin Smith

Pelanggaran PSBB yang disorot: acara seremoni penutupan gelar McD Sarinah dan baru-baru ini tentang Bahar bin Smith yang baru saja keluar dari penjara

Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Sama-sama Langgar PSBB, Ini Beda Nasib McD Sarinah dan Bahar bin Smith
Kolase Twitter dan Daniel Andreand Damanik/Tribun Jabar
Kolase kerumunan di McD Sarinah dan Bahar bin Smith ditahan lagi 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran virus corona di Indonesia.

Beberapa wilayah dengan risiko penyebaran tinggi telah menetapkan aturan PSBB.

Namun, masih ada saja oknum yang melanggaran aturan PSBB yang telah ditetapkan.

Dari warung kecil yang masih terima pesanan makan di tempat, orang-orang yang memaksa mudik, hingga orang yang masih berkumpul lebih dari lima orang selama PSBB.

Ada pula pelanggaran PSBB yang mendapat sorotan dari masyarakat.

Yakni, acara seremoni penutupan gelar McD Sarinah dan baru-baru ini tentang Bahar bin Smith yang baru saja keluar dari penjara.

Baca: Pengamat: Aturan Mudik Tumpang Tindih, Masyarakat Bingung Mau Ikut yang Mana

Baca: PSBR di Maluku Tengah, Masyarakat Rohomoni Kembali ke Tradisi Menebang Sagu

Baca: Hadapi Pendemi Covid-19, PSBB Diharapkan Tetap Jalan dan Solidaritas Masyarakat Diperkuat

Kedua pihak yang menjadi sorotan publik ini akhirnya mendapat ganjaran.

BERITA TERKAIT

Dilansir Kompas.com, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI memberikan sanksi berupa denda kepada manajemen McDonalds Sarinah.

Arifin menjelaskan jika restoran McDonalds pertama di Indonesia itu menggelar seremoni penutupan gerainya pada Minggu (10/5/2020) malam sehingga didatangi banyak orang.

Atas kerumunan yang dibuat, McD Sarinah diganjar denda sebesar Rp 10 juta.

"Kita sudah tetapkan untuk memberikan sanksi denda sebagaimana diatur dalam Pergub 41 Tahun 2020. Didenda dengan Pasal 7 yang berkaitan dengan ketentuan restoran untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Sanksi dendanya adalah sebesar yang kita kenakan Rp 10 juta," kata dia.

Ratusan orang yang memadati halaman parkir Sarinah saat acara penutupan gerai McD di pusat perbelanjaan tersebut, Minggu (10/5/2020).
Ratusan orang yang memadati halaman parkir Sarinah saat acara penutupan gerai McD di pusat perbelanjaan tersebut, Minggu (10/5/2020). (Tribun Jakarta/Arya Bima Suci)

Meski demikian, McD secara kooperatif sudah membayarkan sanksi denda tersebut.

"Iya, hari ini panggil, periksa, sudah setor, selesai. Kita denda," tambahnya.

Begitu pula dengan Bahar bin Smith yang langsung mendapatkan ganjaran setelah didapati langgar PSBB.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas