Sama-sama Langgar PSBB, Ini Beda Nasib McD Sarinah dan Bahar bin Smith
Pelanggaran PSBB yang disorot: acara seremoni penutupan gelar McD Sarinah dan baru-baru ini tentang Bahar bin Smith yang baru saja keluar dari penjara
Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran virus corona di Indonesia.
Beberapa wilayah dengan risiko penyebaran tinggi telah menetapkan aturan PSBB.
Namun, masih ada saja oknum yang melanggaran aturan PSBB yang telah ditetapkan.
Dari warung kecil yang masih terima pesanan makan di tempat, orang-orang yang memaksa mudik, hingga orang yang masih berkumpul lebih dari lima orang selama PSBB.
Ada pula pelanggaran PSBB yang mendapat sorotan dari masyarakat.
Yakni, acara seremoni penutupan gelar McD Sarinah dan baru-baru ini tentang Bahar bin Smith yang baru saja keluar dari penjara.
Baca: Pengamat: Aturan Mudik Tumpang Tindih, Masyarakat Bingung Mau Ikut yang Mana
Baca: PSBR di Maluku Tengah, Masyarakat Rohomoni Kembali ke Tradisi Menebang Sagu
Baca: Hadapi Pendemi Covid-19, PSBB Diharapkan Tetap Jalan dan Solidaritas Masyarakat Diperkuat
Kedua pihak yang menjadi sorotan publik ini akhirnya mendapat ganjaran.
Dilansir Kompas.com, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI memberikan sanksi berupa denda kepada manajemen McDonalds Sarinah.
Arifin menjelaskan jika restoran McDonalds pertama di Indonesia itu menggelar seremoni penutupan gerainya pada Minggu (10/5/2020) malam sehingga didatangi banyak orang.
Atas kerumunan yang dibuat, McD Sarinah diganjar denda sebesar Rp 10 juta.
"Kita sudah tetapkan untuk memberikan sanksi denda sebagaimana diatur dalam Pergub 41 Tahun 2020. Didenda dengan Pasal 7 yang berkaitan dengan ketentuan restoran untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Sanksi dendanya adalah sebesar yang kita kenakan Rp 10 juta," kata dia.
Meski demikian, McD secara kooperatif sudah membayarkan sanksi denda tersebut.
"Iya, hari ini panggil, periksa, sudah setor, selesai. Kita denda," tambahnya.
Begitu pula dengan Bahar bin Smith yang langsung mendapatkan ganjaran setelah didapati langgar PSBB.