Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dewan Pengawas TVRI akan Dilaporkan ke Komisi ASN dan Ombudsman

Dewas TVRI melanggar UU MD3. Karena UU MD3 menyatakan apa yang direkomendasikan oleh DPR untuk dijalankan harus dijalankan.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Dewan Pengawas TVRI akan Dilaporkan ke Komisi ASN dan Ombudsman
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Rapat dengar pendapat Komisi I DPR dengan Dewan Pengawas TVRI, Selasa (21/1/2020) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komite Penyelamat TVRI akan melaporkan Dewan Pengawas (Dewas) TVRI kepada sejumlah pihak atas pelanggaran dengan kembali melanjutkan proses seleksi Direktur Utama Pengganti Antarwaktu (PAW) TVRI.

Ketua Komite Penyelamat TVRI Agil Samal mengatakan pihaknya akan melaporkan Dewas TVRI ke Komisi Aparatur Sipil Negara, Komisi I DPR dan Ombudsman RI.

"Kami akan laporkan lagi ke Komisi ASN, kemudian sudah pasti ke Komisi I DPR, serta Ombudsman RI kalau memang ada penyimpangan kewenangan," ujar Agil, ketika dihubungi Tribunnews.com, Rabu (20/5/2020).

Ia berharap pelaporan ke Komisi ASN juga akan menghentikan proses seleksi yang tengah berlangsung seperti halnya yang terjadi pada tanggal 25 Februari 2020 lalu.

"Seperti saat tanggal 25 Februari kemarin itu proses seleksi terhenti karena kami melapor ke Komisi ASN juga," kata dia.

Agil mengatakan akan sesegera mungkin melaporkan hal ini meski menggunakan mekanisme berbeda karena pandemi Covid-19.

"Itu akan kami sampaikan sesegera mungkin, walaupun situasinya sekarang berbeda karena tak bisa tatap muka. Kemungkinan mekanismenya agak berbeda tapi substansinya kita akan tetap menyampaikan keberatan kepada Komisi ASN dan lainnya, mungkin akan bersurat daring," tandasnya.

BERITA TERKAIT

Sebelumnya diberitakan, Ketua Komite Penyelamat TVRI Agil Samal mengatakan Dewan Pengawas (Dewas) TVRI bersikeras melanjutkan proses seleksi Direktur Utama Pengganti Antarwaktu (PAW) TVRI.

Padahal proses seleksi ini sebelumnya pada 25 Februari lalu sempat dihentikan oleh Komisi I DPR RI karena dinilai tidak terbuka dan melanggar sejumlah aturan.

"Iya betul, jadi pak Arif Hidayat dan anggota Dewas TVRI lainnya sudah seminggu ini melanjutkan proses seleksi. Karena sebenarnya kan per tanggal 25 Februari 2020 sedang dihentikan prosesnya," ujar Agil.

Agil mengungkap bahwa Dewas TVRI melanjutkan proses penilaian kepada delapan kandidat dan berlanjut dengan Ketua Pansel Dirut PAW TVRI Ali Qausen mengumumkan assessment test yang mengerucut menjadi lima calon terpilih.

Lima orang tersebut diketahui adalah Daniel Alexander Willem Pattipawae; Farid Subkhan; Hendra Budi Rachman; Iman Brotoseno; dan Slamet Suparmaji.

Menurut Agil, proses ini telah mengabaikan rekomendasi Komisi I DPR RI yang meminta seleksi Dirut PAW TVRI dimulai lagi dari awal termasuk mengikutsertakan 16 calon yang telah ikut pada proses sebelumnya.

Sehingga secara otomatis, Dewas TVRI melanggar UU MD3. Karena UU MD3 menyatakan apa yang direkomendasikan oleh DPR untuk dijalankan harus dijalankan.

"Komisi I DPR RI per tanggal 11 Mei 2020 kemarin sudah mengatakan kalau mau melanjutkan proses seleksi itu boleh, tetapi harus dari awal. Nah mereka ini kan nggak dari awal, jadi mereka melanjutkan yang dahulu. Semestinya dari awal, buka lagi baru, kasih pengumuman di media. Harusnya ke tahapan itu," kata dia.

Selain itu, Dewas TVRI juga dianggap melanggar UU No.5 Tahun 2014 tentang ASN. Dia menjelaskan proses pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) dilingkungan ASN seperti Direktur Utama TVRI atau yang setara dengan pejabat eselon I haruslah menunggu rekomendasi Komisi ASN terlebih dahulu.

Menurut mekanisme itu, kata dia, Dewas TVRI harus mengajukan kandidat secara terbuka. Dan Komisi ASN akan menunjuk orang untuk menjadi panitia seleksi dengan jumlah ganjil.

Namun, Agil mengungkap kejanggalan dalam proses seleksi ini. Salah satunya Ketua Pansel Dirut PAW TVRI Ali Qausen yang ternyata adalah pejabat eselon III dan menjabat sebagai Kepala Bagian Kelembagaan di TVRI.

"Harusnya panselnya ditunjuk Komsii ASN. Tapi ni Ketua Pansel-nya ternyata adalah pejabat eselon III. Analoginya masa sih pejabat eselon III menjadi pansel untuk pejabat eselon I. Ibaratnya seorang kapten menjadi pansel untuk mencari jabatan seorang jenderal, kan nggak mungkin ya?" imbuhnya.

Lebih lanjut, Agil meyakini kalau Arif Hidayat yang telah di-nonaktifkan oleh DPR RI sebagai Ketua Dewas TVRI masih terlibat dalam proses ini.

"Tentu (masih terlibat), karena kan nanti ke depan ada hal-hal yang administratif yang harus dia (Arif) berikan seperti tanda tangan. Itu berada di wilayah dia selaku dewas, dan harus collective colegial, nggak mungkin sendiri," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas