Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dokter Temukan Luka Bakar Akibat Bahan Kimia di Wajah Novel Baswedan

Dokter Spesialis Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetik, R Yefta A Moenadjat, mengaku menemukan dua jenis luka di wajah Novel Baswedan

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Dokter Temukan Luka Bakar Akibat Bahan Kimia di Wajah Novel Baswedan
Tribunnews.com/ Glery Lazuardi
Dokter Spesialis Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetik, R Yefta A Moenadjat, saat memberikan keterangan di perkara penganiayaan yang dialami Novel Baswedan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (20/5/2020). 

Pada 11 April 2017 sekitar pukul 07.30 WIB, dia diminta untuk segera ke Rumah Sakit Mitra Keluarga Kelapa Gading, karena Novel mengalami luka karena bahan kimia.

Baca: Tim Advokasi Novel Baswedan Sebut Ada 9 Kejanggalan, KPK: Sangat Buruk Menggiring Opini

Dia mengaku hanya satu kali mengoperasi Novel Baswedan. Dia bertugas secara bergantian dengan Sengdy Chandra Chauhari, dokter spesialis mata.

Sedangkan, Cecilia Muliawati Jahja, merupakan dokter umum yang pertama kali menangani Novel Baswedan.

Berselang satu hari kemudian, pihak keluarga meminta Novel untuk dirawat di Singapura.

“Saya menerima kabar malam (Novel Baswedan mau dipindahkan ke Singapura,-red)” tambahnya.

Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette bersama-sama telah melakukan penganiayaan berat kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan pada 11 April 2017 lalu.

Hal itu diungkapkan JPU saat membacakan surat dakwaan di sidang perdana dua terdakwa kasus penyiraman Novel Baswedan di Ruang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (19/3/2020). Sidang ini dihadiri langsung oleh kedua terdakwa penyiraman Novel.

Berita Rekomendasi

Dalam surat dakwaan, JPU mendakwa Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas