Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KSP Tampung Kritik Soal Perpres Pelibatan TNI dalam Mengatasi Terorisme

Rumadi menjelaskan, berbagai kekhawatiran masyarakat sipil soal Perpres TNI itu sudah dikaji

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in KSP Tampung Kritik Soal Perpres Pelibatan TNI dalam Mengatasi Terorisme
ist
Ilustrasi terorisme 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kantor Staf Presiden (KSP) menerima masukan dari masyarakat sipil terkait rancangan Perpres TNI atasi terorisme.

Draf Perpres itu akan dibahas bersama DPR setelah Idul Fitri.

Baca: Komisi I DPR Ingatkan 3 Pekerjaan Besar Menanti KSAL dan KSAU yang Baru

"Kami tampung semua masukan, dari LSM, dari kalangan HAM, semua untuk penyempurnaan isi perpres, " ujar Dr Rumadi, Tenaga Ahli Utama KSP dalam diskusi online The Indonesia Intelligence Institute, Selasa (19/5/2020).

Rumadi menjelaskan, berbagai kekhawatiran masyarakat sipil soal Perpres TNI itu sudah dikaji.

"Semangat dasarnya adalah untuk mengatur lebih detail keterlibatan TNI mengatasi terorisme, " ujarnya.

Anggota Komisi I DPR Sukamta menilai perpres itu mendesak dibutuhkan untuk mengatur koordinasi antar aparat di lapangan.

BERITA REKOMENDASI

"Ada beberapa ancaman terorisme yang sangat butuh TNI misalnya di Poso dan Papua, itu perlu aturan tegas, "ujarnya.

Menurut Sukamta, sejak 2018, DPR sudah mendesak agar ada Perpres yang detail mengatur keterlibatan TNI mengatasi terorisme.

"Kelompok teroris ada yang bersenjata canggih yang harus dilawan oleh TNI, "katanya.

Sukamta mengingatkan, pasal- pasal dalam Perpres TNI harus detail dan rinci.

"Jangan ada salah tafsir di petugas nanti di lapangan, "ujar politikus PKS itu.

Rakyan Adibrata, peneliti terorisme, menambahkan Perpres TNI mengacu pada dua undang undang utama. Yakni UU TNI tahun 2004 dan UU 5 tahun 2018 tentang Penanggulangan Pidana Terorisme.

"Secara prinsip peran TNI memang bisa melakukan penangkalan, penindakan dan pemulihan, tentu dalam koordinasi BNPT, " jelasnya.

Rakyan menambahkan, pelibatan TNI dalam mengatasi ancaman terorisme skala tinggi harus berdasarkan perintah Presiden.

"Itu sudah diatur dalam pasal 8 rancangan Perpres TNI, termasuk mengatasi pembajakan pesawat, "katanya.

Psikolog Zora Sukabdi menambahkan, pelibatan TNI dapat menimbulkan efek gentar bagi kelompok teroris.

Baca: Surat Edaran The New Normal BUMN Dinilai untuk Menjaga Perekonomian Nasional

"Prinsipnya TNI bergerak tetap dalam norma supremasi hukum dan demokrasi, " ujar alumni Swissburne University Australia tersebut.

Saat ini rancangan Perpres sudah disampaikan pada pimpinan DPR dan akan dibahas setelah hari raya Idul Fitri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas