Cara Mendapatkan SIKM Secara Online, Surat Izin Syarat Keluar Masuk DKI Jakarta Selama PSBB
Berikut cara mendapatkan Surat Izin Keluar Masuk DKI Jakarta selama PSBB Covid-19 secara online, lengkap dengan dokumen yang dibutuhkan.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara mendapatkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta yang bisa diurus secara online atau daring.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk memberlakukan SIKM bagi warga yang hendak keluar masuk ibu kota selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terkait pandemi Covid-19.
SIKM akan diberikan kepada warga yang memang diharuskan untuk keluar dan masuk wilayah DKI Jakarta.
Baca: Jumat Besok, Keluar Masuk DKI Jakarta Lewat 12 Titik Ini Wajib Tunjukkan SIKM
Warga penerima SIKM adalah mereka yang mendapatkan tugas dari pekerjaannya maupun kepentingan lain yang mendesak.
Dalam penerapan SIKM, tidak sembarang warga bisa keluar masuk dengan beralasan aktivitas dari pekerjaan.
Warga diperbolehkan mengurus SIKM apabila bidang pekerjaannya termasuk dalam 11 sektor yang masih diperbolehkan beraktivitas selama PSBB.
Seperti bidang kesehatan, bahan pangan atau makanan dan minuman, energi, serta komunikasi dan teknologi informatika.
Kemudian juga ada bidang keuangan, logistik, perhotelan, hingga konstruksi.
Pun berbagai bidang yang bergerak di industri strategis, pemenuhan kebutuhan sehari-hari, serta pelayanan dasar,utilitas publik, dan industri.
Selain itu, SIKM juga akan diberikan pada warga yang memiliki kepentingan mendesak seperti sakit atau ada anggota keluarga meninggal dunia.
Meski demikian, warga dengan domisili Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) yang bepergian di dalam wilayah tersebut, tidak membutuhkan SIKM.
Berdasarkan laman milik Pemprov DKI Jakarta, corona.jakarta.go.id, hanya membutuhkan enam tahap untuk mendapatkan SIKM secara daring.
Cara mendapatkan SIKM wilayah DKI Jakarta secara daring:
1. Buka situs corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta
2. Klik tombol 'Urus SIKM' yang ada di bagian atas maupun bawah laman tersebut, nantinya akan diarahkan ke halaman JakEvo
3. Pemohon SIKM diminta untuk mempersiapkan berkas persyaratan
4. Isi formulir permohonan SIKM
5. Cek secara berkala progres pengajuan perizinan
6. Cetak dokumen
Baca: Surat Izin Keluar Masuk DKI Jakarta Dibuat Secara Online, Ada QR Code yang Dicek Petugas di Lapangan
Baca: Syarat-syarat Pembuatan SKIM, Surat Izin untuk Keluar Masuk DKI Jakarta Selama PSBB
Dalam pengurusan SIKM, pihak Pemprov DKI Jakarta tidak memungut biaya alias gratis.
Namun apabila warga menemukan adanya biaya pengurusan, dapat melaporkan melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) atau bisa juga melalui saluran pengaduan Cepat Respon Masyarakat.
Pihak Pemprov DKI Jakarta juga meminta bagi warga yang akan mengurus izin lebih baik menggunakan laptop atau personal computer (PC).
Untuk mendapatkan SIKM tersebut, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Berikut persyaratan kepengurusan SIKM bagi warga berdomisili DKI Jakarta:
1. Pengantar dari RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas
2. Surat pernyataan sehat
3. Surat keterangan bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)
4. Surat keterangan perjalanan dinas (untuk perjalanan sekali)
5. Pas foto berwarna
6. Pindaian Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Baca: 111.142 Warga DKI Jakarta Sudah Jalani Rapid Test, Hanya 4 Persen Dinyatakan Reaktif Corona
Baca: Tambahan Kasus Harian Menurun, Total Pasien Positif Corona di Jakarta 6.220 Kasus
Daftar dokumen yang diperlukan untuk mengurus SIKM bagi warga domisili non-Jabodetabek:
1. Surat keterangan kelurahan atau desa asal
2. Surat pernyataan sehat
3. Surat keterangan bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)
4. Surat tugas atau undangan dari instansi atau perusahaan
5. Surat jaminan dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali)
6. Rujukan rumah sakit (untuk perjalanan sekali)
7. Pas foto berwarna
8. Pindaian Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Baca: Anies Tegaskan PSBB DKI Jakarta Masih Berlaku dan Tak Ada Pelonggaran: Kita Berada di Fase Penentuan
Baca: 4 Titik Kerumunan Warga saat PSBB, McD Sarinah hingga Pasar Tanah Abang, Ini Akhirnya
Dalam laman tersebut, pihak Pemprov DKI Jakarta sudah memberikan peringatan terkait pemalsuan dokumen.
Pemalsuan SIKM dan dokumen lainnya akan dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana maksimal penjara selama enam tahun.
Serta Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1 UU UTE Nomor 11 tahun 2008 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar.
(Tribunnews.com/Febia Rosada)