Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Legislator PAN: Sistem Proporsional Tertutup Rampas Hak Rakyat Pilih Wakilnya

Pengembalian kepada sistem proporsional tertutup dinilai sebagai memutar jarum ke belakang dan mengebiri hak rakyat dalam memilih wakilnya.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Legislator PAN: Sistem Proporsional Tertutup Rampas Hak Rakyat Pilih Wakilnya
DPR RI
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI fraksi PAN, Guspardi Gaus mengkritisi pengembalian sistem pemilu dari sistem proporsional terbuka ke proporsional tertutup.

Sebagaimana dalam Pasal 206 RUU Pemilu, sistem pemilu yang digunakan yaitu sistem proporsional tertutup.

Pengembalian kepada sistem proporsional tertutup dinilai sebagai set back atau memutar jarum ke belakang dan mengebiri hak rakyat dalam memilih wakilnya di parlemen.

"Hak demokrasi rakyat untuk memilih wakil mereka untuk duduk di parlemen seakan dirampas," kata Guspardi kepada Tribunnews, Kamis (21/5/2020).

Baca: Ketakutan Bek Watford Adrian Mariappa setelah Dinyatakan Positif Corona

"Menerapkan sistem proporsional tertutup adalah langkah mundur karena bertentangan dengan semangat reformasi dan hanya akan menimbulkan oligarki," imbuhnya.

Saat ini pemilu di Indonesia menggunakan sistem proporsional terbuka.

Berita Rekomendasi

Kandidat bersaing dengan kandidat lain di partai yang sama. Mereka yang lolos adalah yang mendapat suara terbanyak sebagai individu.

Ini tentunya akan membuat semua calon akan bersemangat dan bergairah untuk mendulang suara di daerah pemilihan masing-masing.

Sehingga calon yang akan duduk di parlemen adalah mereka yang benar-benar mendapatkan dukungan dari masyarakat pemilihnya.

Dan itu merupakan manifestasi dari kedaulatan itu berada di tangan rakyat.

Baca: Minta Maaf, Sarah Keihl Sebut Lelang Keperawanan Rp 2 Miliar Cuma Bercanda : Itu Bentuk Sindiran

Sementara sistem proporsional tertutup berkebalikan dari itu, calon anggota ditentukan berdasarkan nomor urut yang ditentukan partai politik.

Kemudian pemilih akan memilih partai dan bukan memilih anggota partai yang mewakili daerah pemilihan.

Partai politik menjadi sangat berkuasa menentukan mendudukkan calon yang akan diusung di lembaga legislatif.

Pilkada Serentak 2020 - Pendaftaran petugas Pemilu seperti PPK/PPS untuk Pilkada Serentak 2020, telah dibuka. Simak syarat-syaratnya.
Pilkada Serentak 2020 - Pendaftaran petugas Pemilu seperti PPK/PPS untuk Pilkada Serentak 2020, telah dibuka. Simak syarat-syaratnya. (setkab.go.id)

Hal ini dinilai tidak mendukung semangat reformasi dan pembangunan politik serta demokrasi di Indonesia dan hanya akan mematikan partisipasi politik.

Serta akan menguatkan oligarki partai-partai politik.

Menurut Anggota DPR RI asal Sumatera Barat itu, sistem proporsional tertutup para caleg tentunya tidak akan membesarkan partai.

Sementara di internal para calon akan bersikap pasif karena calon anggota DPR (caleg) ditentukan berdasarkan nomor urut yang dibuat partai politik.

Baca: Kronologi Lengkap Kasus Eksploitasi ABK Indonesia Versi Polisi, 3 Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

"Semakin kecil nomor urut yang dimiliki caleg, makin besar peluangnya menjadi anggota dewan. Sebaliknya, semakin besar nomor urut, semakin jauh peluangnya menduduki kursi legislatif," ucapnya.

Guspardi menilai sistem proporsional terbuka selayaknya dipertahankan untuk diterapkan pada pemilu legislatif saat ini.

Kekurangan yang ada pada sistem proporsional terbuka tidak harus dengan mengembalikan sistem pemilu tertutup.

Karena itu yang harus dilakukan adalah perbaikan dan penyempurnaan untuk menutup kekurangan sistem proporsional terbuka itu sendiri.

"Sistem ini terbukti telah berhasil membuka ruang partisipasi lebih besar, lebih mendekatkan pemilih kepada calon, komunikasi politik berjalan, dan kesempatan calon terpilih lebih adil. Sehingga cita-cita demokrasi di mana kedaulatan rakyat tertinggi berada di tangan rakyat dapat terwujud," ujar dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas