Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Legislator PAN: Sistem Proporsional Tertutup Rampas Hak Rakyat Pilih Wakilnya

Pengembalian kepada sistem proporsional tertutup dinilai sebagai memutar jarum ke belakang dan mengebiri hak rakyat dalam memilih wakilnya.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Legislator PAN: Sistem Proporsional Tertutup Rampas Hak Rakyat Pilih Wakilnya
DPR RI
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI fraksi PAN, Guspardi Gaus mengkritisi pengembalian sistem pemilu dari sistem proporsional terbuka ke proporsional tertutup.

Sebagaimana dalam Pasal 206 RUU Pemilu, sistem pemilu yang digunakan yaitu sistem proporsional tertutup.

Pengembalian kepada sistem proporsional tertutup dinilai sebagai set back atau memutar jarum ke belakang dan mengebiri hak rakyat dalam memilih wakilnya di parlemen.

"Hak demokrasi rakyat untuk memilih wakil mereka untuk duduk di parlemen seakan dirampas," kata Guspardi kepada Tribunnews, Kamis (21/5/2020).

Baca: Ketakutan Bek Watford Adrian Mariappa setelah Dinyatakan Positif Corona

"Menerapkan sistem proporsional tertutup adalah langkah mundur karena bertentangan dengan semangat reformasi dan hanya akan menimbulkan oligarki," imbuhnya.

Saat ini pemilu di Indonesia menggunakan sistem proporsional terbuka.

Berita Rekomendasi

Kandidat bersaing dengan kandidat lain di partai yang sama. Mereka yang lolos adalah yang mendapat suara terbanyak sebagai individu.

Ini tentunya akan membuat semua calon akan bersemangat dan bergairah untuk mendulang suara di daerah pemilihan masing-masing.

Sehingga calon yang akan duduk di parlemen adalah mereka yang benar-benar mendapatkan dukungan dari masyarakat pemilihnya.

Dan itu merupakan manifestasi dari kedaulatan itu berada di tangan rakyat.

Baca: Minta Maaf, Sarah Keihl Sebut Lelang Keperawanan Rp 2 Miliar Cuma Bercanda : Itu Bentuk Sindiran

Sementara sistem proporsional tertutup berkebalikan dari itu, calon anggota ditentukan berdasarkan nomor urut yang ditentukan partai politik.

Kemudian pemilih akan memilih partai dan bukan memilih anggota partai yang mewakili daerah pemilihan.

Partai politik menjadi sangat berkuasa menentukan mendudukkan calon yang akan diusung di lembaga legislatif.

Pilkada Serentak 2020 - Pendaftaran petugas Pemilu seperti PPK/PPS untuk Pilkada Serentak 2020, telah dibuka. Simak syarat-syaratnya.
Pilkada Serentak 2020 - Pendaftaran petugas Pemilu seperti PPK/PPS untuk Pilkada Serentak 2020, telah dibuka. Simak syarat-syaratnya. (setkab.go.id)
Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas