Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga Tersangka Perdagangan Orang Janjikan 14 ABK Kerja Legal dan Gaji Layak

Mabes Polri merilis tiga tersangka kasus ‎perdagangan orang pada 14 Anak Buah Kapal (ABK) Long Xing 629.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Tiga Tersangka Perdagangan Orang Janjikan 14 ABK Kerja Legal dan Gaji Layak
Sumber: MBC/Screengrab from YouTube
Screenshot dari rekaman video yang dipublikasikan media Korea Selatan MBC memperlihatkan, eorang awak kapal tengah menggoyang sesuatu seperti dupa di depan kotak yang sudah dibungkus kain berwarna oranye. Disebutkan bahwa kotak tersebut merupakan jenazah ABK asal Indonesia yang dibuang ke tengah laut oleh kapal asal China. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri merilis tiga tersangka kasus ‎perdagangan orang pada 14 Anak Buah Kapal (ABK) Long Xing 629.

Dalam merekrut ABK, tersangka selalu menjanjikan pekerjaan legal dan upah yang layak.

Mereka kerap mengumbar keuntungan yang didapat selama bekerja di kapal dan terus meyakinkan para korban hingga mereka mau diberangkatkan bekerja di kapal ikan asing.

"Jadi tersangka ini selalu meyakinkan korban, menjanjikan gaji dan penempatan kerja sesuai dengan Perjanjian Kerja Laut. Korban juga dijanjikan kerja legal. Tapi tersangka tidak menepatinya," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo daat dikonfirmasi Kamis (21/5/2020).

Perusahaan penyalur tenaga kerja PT AMG menjanjikan gaji 4.200 dolar AS selama 14 bulan.

Namun yang dibayarkan hanya 1.300 dolar AS.

"Bahkan, PT APJ tidak memberikan gaji kepada para ABK yang mereka rekrut. Alasannya, perusahaan tidak menandatangani kontrak kerja dengan para ABK," tegas jenderal bintang satu itu.

Berita Rekomendasi

PT APJ, lanjut Ferdy Sambo, melimpahkan tanggung jawab kepada perusahaan yang ada di Busan, Korea Selatan.

Sementara PT LPB menjanjikan gaji 4.200 dolar AS selama 14 bulan, kemudian dipotong 3.550 dolar AS sehingga korban hanya menerima 650 dolar AS selama 14 bulan.

Dalam kasus ini, Polisi telah menetapkan tiga tersangka yaitu William Gozaly selaku karyawan PT APJ di Bekasi, Joni Kasiyanto selaku Direktur PT AMG di Pemalang dan Kiagus M. Firdaus selaku karyawan PT LPB di Tegal.

Ketiganya telah dijebloskan ke tahanan Bareskrim sejak 17 Mei 2020 lalu.

Tersangka William diketahui menerima delapan ABK dari sponsor perorangan berinisial AR.

Sementara Joni menerima enam ABK dari dua sponsor, Hn dan At.

Tersangka Firdaus menerima lima ABK dari sponsor berinisial Nt.

Selanjutnya para ABK diterbang ke Busan, Korea Selatan pada 13 Februari - 14 Februari 2019.

Disana mereka bekerja di beberapa kapal ikan.

"Dari 22 ABK ini, 14 ABK sudah kembali, empat meninggal dunia, kemudian ada empat lagi yang masih hidup," imbuh Ferdy Sambo.

Empat ABK yang meninggal dunia terdiri atas tiga ABK jenazahnya dilarung di laut, satu ABK meninggal di rumah sakit.

Sementara empat ABK yang masih hidup terdiri dari dua ABK sudah kembali ke Indonesia pada Desember 2019 dan dua ABK masih berlayar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas