Cara Isi Sensus Online Melalui sensus.bps.go.id Sebelum Tanggal 29 Mei 2020
Sensus Penduduk 2020 dilakukan secara online melalui situs resmi Badan Pusat Statistik (BPS) yaitu www.sensus.bps.go.id, simak cara berikut ini.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Simak cara mengisi Sensus Penduduk 2020 secara online berikut ini.
Pengisian sensus penduduk secara online masih dapat dilakukan.
Batas pengisian sensus penduduk online diperpanjang hingga 29 Mei 2020.
Sensus Penduduk 2020 online dapat dilakukan melalui situs resmi Badan Pusat Statistik (BPS), yakni www.sensus.bps.go.id.
BPS menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk melakukan pencatatan atau pengisian sensus data pribadi dan keluarga secara mandiri.
Sensus ini dilakukan secara mandiri dapat diisi oleh masyarakat serta dapat diakses kapan saja dan di mana saja.
Pengisian sensus penduduk online dapat diakses melalui komputer, ponsel, maupun tab.
Mengisi data sensus penduduk hanya membutuhkan waktu kisaran 5 menit per orang.
Sebelum mengisi persiapkan terlebih dahulu dokumen-dokumen pribadi yang dibutuhkan.
Dokumen-dokumen pribadi yang perlu disiapkan adalah:
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Buku nikah, dokumen cerai/surat keterangan kematian, termasuk untuk anggota keluarga tambahan jika diperlukan
Lalu bagaimana cara pengisian sensus penduduk secara online 2020?
Panduan Melakukan Pengisian Sensus Penduduk 2020
1. Siapkan dokumen-dokumen pribadi yang dibutuhkan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.