Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hasil Sidang Isbat: Alhamdulillah, Lebaran 2020 Dirayakan Serempak pada Minggu, 24 Mei

Hasil sidang isbat oleh Kementerian Agama (Kemenag), Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1441 H ditetapkan jatuh pada Minggu, 24 Mei 2020.

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Daryono
zoom-in Hasil Sidang Isbat: Alhamdulillah, Lebaran 2020 Dirayakan Serempak pada Minggu, 24 Mei
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Idul Fitri 1441 Hijriah 

“Semua wilayah Indonesia memiliki ketinggian hilal negatif antara minus 5,29 sampai dengan minus 3,96 derajat. Hilal terbenam terlebih dahulu dibanding matahari,” terang Cecep, dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Jumat.

Cecep menyebutkan, Kementerian Agama melalui Tim Falakiyah melakukan pengamatan hilal di 80 titik di seluruh Indonesia.

Baca: Hasil Sidang Isbat 1 Syawal 1441 H: Tidak Ada Referensi Hilal Teramati di Wilayah Indonesia

Berdasarkan data di Pelabuhan Ratu, posisi hilal awal Syawal 1441H atau pada 29 Ramadan 1441H yang bertepatan dengan 22 Mei 2020, di Pelabuhan Ratu secara astronomis tinggi hilal: minus 4,00 derajat, jarak busur bulan dari matahari: 5,36 derajat, umur hilal minus 6 jam 55 menit 23 detik.

Sementara itu, Cecep menambahkan, dasar kriteria imkanurrukyat yang disepakati MABIMS adalah minimal tinggi hilal dua derajat, elongasi minimal 3 derajat, dan umur bulan minimal delapan jam setelah terjadi ijtima'.

"Ini sudah menjadi kesepakatan MABIMS," tuturnya.

Sehubungan itu, karena ketinggian hilal di bawah dua derajat bahkan minus, maka tidak ada referensi pelaporan hilal jika hilal awal Syawal teramati di wilayah Indonesia.

“Dari referensi yang ada, maka tidak ada referensi apapun bahwa hilal Syawal 1441H pada Jumat ini teramati di seluruh Indonesia,” tandas Cecep.

BERITA REKOMENDASI

Panduan Salat Idul Fitri di Rumah

Dalam situasi pandemi Covid-19, masyarakat diimbau untuk mengerjakan ibadah salat Idul Fitri 1441 H/2020 M, di rumah masing-masing.

Salat Idul Fitri di rumah bisa dilakukan secara sendiri maupun berjamaah bersama keluarga.

Hal tersebut sesuai dengan Tausiah Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Tengah tentang pelaksanaan salat Idul Fitri 1441 H/2020 M Nomor 04/DP-P.XIII?T/V/2020.

Baca: Panduan Shalat Idul Fitri di Rumah Lengkap, Berikut Tata Cara hingga Niat Berdasar Fatwa MUI

Baca: Contoh Naskah Khutbah Idul Fitri 2020 di Rumah Aja: Virus Corona Berakhir di Akhir Ramadhan

Perlu diketahui bahwa pelaksanaan salat Idul Fitri hukumnya adalah sunah.


Bisa dilakukan secara sendiri tanpa kutbah dan secara berjamaah yang disunahkan dengan kutbah.

Selain itu, pelaksanaan salat Idul Fitri dimulai tanpa azan dan iqamah, cukup menyerukan "Ash salatu jami'ah".

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas