Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pejabat Kemendikbud Terbukti Terlibat Kasus Pungli THR di UNJ Siap-siap Kena Sanksi

Pemberian sanksi tersebut dilakukan setelah penetapan status hukum dari pihak berwenang. KPK telah melimpahkan kasus ini kepada pihak kepolisian.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pejabat Kemendikbud Terbukti Terlibat Kasus Pungli THR di UNJ Siap-siap Kena Sanksi
Ilustrasi suap dan korupsi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bakal memberikan sanksi kepada oknum pejabatnya, jika terbukti terlibat dengan kasus dugaan pungutan liar berupa permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) di Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

Pemberian sanksi tersebut dilakukan setelah penetapan status hukum dari pihak berwenang. KPK telah melimpahkan kasus ini kepada pihak kepolisian.

"Tentu (sanksi) jika sudah ada keputusan," ujar Inspektur Jenderal Kemendikbud Muchlis R Luddin kepada Tribunnews.com, Jumat (22/5/2020).

Baca: Lebih Pilih Betrand Peto Daripada Thalia, Jawaban Ruben Onsu Ini Banjir Pujian

Muchlis menegaskan semua pihak yang terbukti terlibat akan diganjar sanksi yang berlaku.

"Semua yang terbukti terlibat akan dikenakan sanksi dan diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku," ucap Muchlis.

Seperti diketahui, KPK bekerja sama dengan Itjen Kemendikbud melakukan kegiatan tangkap tangan pada Rabu (20/5/2020) pukul 11.00 WIB.

Ilustrasi suap
Ilustrasi suap (istimewa)
Berita Rekomendasi

"Kegiatan berawal dengan adanya bantuan dan informasi dari pihak Itjen Kemendikbud kepada KPK perihal dugaan akan adanya penyerahan sejumlah uang yang diduga dari pihak Rektor UNJ kepada pejabat di Kemendikbud," ungkap Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto dalam keterangannya, Kamis (21/5/2020).

Selanjutnya, kata Karyoto, tim KPK bersama dengan tim Itjen Kemendikbud menindaklanjuti informasi tersebut dan kemudian diamankan Dwi Achmad Noor (Kabag Kepegawaian UNJ) beserta barang bukti berupa uang sebesar 1.200 dolar AS dan Rp 27.500.000.

Baca: 22 Tahun Reformasi: Korupsi Masih Menggurita, Apa Hambatan Pemerintah Tangani Kasus Korupsi?

Karyoto mengungkapkan Rektor UNJ Komarudin pada 13 Mei 2020 diduga telah meminta kepada Dekan Fakultas dan Lembaga di UNJ untuk mengumpulkan uang tabungan hari raya (THR) masing-masing Rp 5 juta melalui Dwi Achmad Noor.

"THR tersebut rencananya akan diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud dan beberapa staf SDM di Kemendikbud," kata dia.

Kemudian pada 19 Mei 2020 terkumpul uang sebesar Rp55 juta dari 8 Fakultas, 2 Lembaga Penelitian dan Pascasarjana.

Ilustrasi suap
Ilustrasi suap (IST)

Pada 20 Mei 2020, Dwi Achmad Noor membawa uang Rp 37.000.000 ke kantor Kemendikbud, selanjutnya diserahkan kepada Karo SDM Kemendikbud Diah Ismayanti sebesar Rp 5 juta, Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud Tatik Supartiah sebesar Rp 2,5 juta serta Parjono dan Tuti (staf SDM Kemendikbud) masing-masing sebesar Rp 1 juta.

"Setelah itu Dwi Achmad Noor diamankan tim KPK dan Itjen Kemendikbud," kata Karyoto.

Baca: Mike Tyson Si Leher Beton Dianggap Tak Akan Mampu Bersaing di Level Tertinggi

Selanjutnya KPK melakukan serangkaian permintaan keterangan terhadap 7 orang pada Kamis hari ini.

Mereka antara lain, Komarudin, Dwi Achmad Noor, Sofia Hartati (Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan), Tatik Supartiah, Diah Ismayanti, Dinar Suliya (Staf SDM Kemendikbud), dan Parjono.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas