Polda Metro Jaya Benarkan Berkas Kasus Suap THR Kemendikbud Dilimpahkan dari KPK
Yusri Yunus mengatakan saat ini berkas tersebut tengah ditangani oleh Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya membenarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas kasus suap tunjangan hari raya (THR) pejabat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kepada pihak kepolisian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan saat ini berkas tersebut tengah ditangani oleh Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya.
Hingga saat ini, kasus tersebut tengah dalam penyelidikan.
Baca: Yunani Buka Pariwisata Mulai 15 Juni 2020, Turis Asing Boleh Berkunjung
Baca: Sikapi Tulisan Dibiayai APBD DKI di Kardus Bansos, Politikus PKS: Tak Perlu Disambung-sambungkan
"Iya benar kasus itu sudah dilimpahkan ke Polda Metro dalam hal ini krimsus. Kasus ini masih dalam bentuk lidik sehingga Polda sudah terima sekarang masih pendalaman," kata Yusri kepada wartawan, Jumat (22/5/2020).
Dia mengatakan berkas tersebut dilimpahkan pada hari ini. Penyidik pun masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.
"Hari ini (dilimpahkannya, Red), sekarang masih didalami penyidik mencari dugaan peristiwanya seperti apa," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK melimpahkan kasus suap tunjangan hari raya (THR) pejabat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) ke Polri.
Padahal, KPK sempat menangkap Kabag Kepegawaian Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Dwi Achmad Noor yang diduga telah menyerahkan uang THR kepada sejumlah pejabat Kemdikbud.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (20/5/2020) itu, KPK juga sempat menyita barang bukti berupa uang sebesar 1.200 dolar AS dan Rp27.500.000.
Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan, pelimpahan kasus ini ke Polri lantaran KPK tak menemukan unsur penyelenggara negara yang menjadi kewenangannya.
Hal ini berdasarkan permintaan keterangan yang dilakukan KPK terhadap Dwi Achmad Noor dan sejumlah pihak terkait lainnya, termasuk Rektor UNJ Komarudin.
"Setelah dilakukan permintaan keterangan, belum ditemukan unsur pelaku penyelenggara negara sehingga selanjutnya dengan mengingat kewenangan, tugas pokok dan fungsi KPK maka KPK melalui unit Koordinasi dan Supervisi Penindakan menyerahkan kasus tersebut kepada Kepolisian RI untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum," kata Karyoto dalam keterangannya, Kamis (21/5/2020).
Selain Komarudin dan Dwi Achmad Noor, sejumlah pihak yang sempat dimintai keterangan oleh KPK, di antaranya, Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan UNJ Sofia Hartati; Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud, Tatik Supartiah; Karo SDM Kemendikbud Diah Ismayanti; serta dua staf Kemendikbud Dinar Suliya dan Parjono.
Karyoto menuturkan, kasus ini bermula saat Rektor UNJ, Komarudin meminta sejumlah dekan fakultas dan lembaga penelitian di lingkungan UNJ mengumpulkan uang masing-masing Rp5 juta melalui Dwi.
Uang itu rencananya diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud dan sejumlah staf SDM di Kemendikbud sebagai uang THR.
Pada Selasa (19/5/2020), terkumpul uang sebesar Rp 55 juta dari 8 Fakultas, 2 Lembaga Penelitian dan Pascasarjana.
Keesokan harinya, atau sehari sebelum ditangkap, Dwi sempat menyerahkan uang 'THR' sejumlah Rp 5 juta kepada Karo SDM Kemendikbud, Rp 2,5 juta kepada Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud, serta Parjono dan Tuti selaku staf SDM Kemendikbud masing-masing sebesar Rp1 juta.
"Setelah itu Dwi Achmad Noor diamankan KPK dan Itjen Kemendikbud," kata Karyoto.