Senator Kirim Nota Protes kepada DPR dan Pemerintah Atas Pengesahan UU Minerba
Keputusan untuk melayangkan nota protes itu sudah disepakati dalam pertemuan pimpinan Komite II DPD dengan sejumlah pimpinan alat kelengkapan DPD lain
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan melakukan aksi damai menolak UU Minerba di depan Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2014). Mereka menolak rencana pemerintah menerapkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) pada 12 Januari mendatang, karena akan berakibat PHK, terutama di perusahaan tambang seperti PT Freeport. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Persoalan kedua menyangkut substansi materi UU. Menurut Hasan, pihaknya sudah bekerja keras memberikan pikiran dan masukan ke DPR.
Baca: Sederet Fakta Aksi Mogok Kerja 109 Tenaga Medis di RSUD Ogan Ilir yang Berakhir dengan Pemecatan
Namun aspirasi tersebut sama sekali tidak diakomodasi dalam substansi UU Minerba.
Khususnya terkait penguatan peran pemerintah daerah (pemda).
"Dalam undang-undang yang baru, peran pemerintah daerah dipangkas sama sekali. Semua dikembalikan ke pemerintah pusat," ujarnya.
DPD menolak penghapusan kewenangan pemerintah daerah dalam memberi izin produksi.
Di antaranya izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Alasannya agar proses perizinan tidak dimonopoli pemerintah pusat.
Berita Rekomendasi