Polisi Pulangkan 7 Orang yang Terjaring OTT Kasus Suap THR Pejabat Kemendikbud
Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan ketujuh orang tersebut dipulangkan usai menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Sanusi
Hal ini berdasarkan permintaan keterangan yang dilakukan KPK terhadap Dwi Achmad Noor dan sejumlah pihak terkait lainnya, termasuk Rektor UNJ Komarudin.
"Setelah dilakukan permintaan keterangan, belum ditemukan unsur pelaku penyelenggara negara sehingga selanjutnya dengan mengingat kewenangan, tugas pokok dan fungsi KPK maka KPK melalui unit Koordinasi dan Supervisi Penindakan menyerahkan kasus tersebut kepada Kepolisian RI untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum," kata Karyoto dalam keterangannya, Kamis (21/5/2020).
Selain Komarudin dan Dwi Achmad Noor, sejumlah pihak yang sempat dimintai keterangan oleh KPK, di antaranya, Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan UNJ Sofia Hartati; Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud, Tatik Supartiah; Karo SDM Kemendikbud Diah Ismayanti; serta dua staf Kemendikbud Dinar Suliya dan Parjono.
Karyoto menuturkan, kasus ini bermula saat Rektor UNJ, Komarudin meminta sejumlah dekan fakultas dan lembaga penelitian di lingkungan UNJ mengumpulkan uang masing-masing Rp 5 juta melalui Dwi.
Uang itu rencananya diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud dan sejumlah staf SDM di Kemendikbud sebagai uang THR.
Pada Selasa (19/5/2020), terkumpul uang sebesar Rp 55 juta dari 8 Fakultas, 2 Lembaga Penelitian dan Pascasarjana.
Keesokan harinya, atau sehari sebelum ditangkap, Dwi sempat menyerahkan uang 'THR' sejumlah Rp 5 juta kepada Karo SDM Kemendikbud, Rp 2,5 juta kepada Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud, serta Parjono dan Tuti selaku staf SDM Kemendikbud masing-masing sebesar Rp 1 juta.
"Setelah itu Dwi Achmad Noor diamankan KPK dan Itjen Kemendikbud," kata Karyoto.