Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Aturan New Normal Perkantoran: Jarak Antar-pegawai Semeter hingga Hapus Shift Malam

Pengaturan waktu kerja tidak terlalu panjang (lembur) yang akan mengakibatkan pekerja kekurangan waktu untuk beristirahat

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Sanusi
zoom-in Aturan New Normal Perkantoran: Jarak Antar-pegawai Semeter hingga Hapus Shift Malam
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas menghentikan pengendara yang tidak menggunakan masker di Pos Check Point Jalan Ciledug Raya, Jakarta, Minggu (24/5/2020). Pelaksanaan pengawasan di Check Point wilayah Jakarta dengan perbatasan diperketat guna menekan penyebaran Covid-19 pada saat perayaan Idul Fitri. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

a. Penyebab COVID-19 dan cara pencegahannya

b. Mengenali gejala awal penyakit dan tindakan yang harus dilakukan saat gejala timbul.

c. Praktek PHBS seperti praktek mencuci tangan yang benar, etika batuk

d. Alur pelaporan dan pemeriksaan bila didapatkan kecurigaan

e. Metode edukasi yang dapat dilakukan: pemasangan banner, pamphlet, majalah dinding, dll di area strategis yang mudah dilihat setiap pekerja seperti di pintu masuk, area makan/kantin, area istirahat, tangga serta media audio & video yang disiarkan secara berulang. SMS/whats up blast ke semua pekerja secara berkala untuk mengingatkan.

f. Materi edukasi dapat diakses pada www.covid19.go.id.

“Dengan menerapkan panduan ini diharapkan dapat meminimalisir risiko dan dampak pandemi Covid-19 pada tempat kerja khususnya perkantoran dan industri, dimana terdapat potensi penularan akibat berkumpulnya banyak orang dalam satu lokasi,” kata Menkes Terawan.

Rekomendasi Untuk Anda

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan New Normal Perkantoran: Hindari Lembur, Jarak Antar-pegawai Semeter, hingga Hapus Shift Malam"

Sumber: Kompas.com
Halaman 4/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas