Aturan New Normal Perkantoran: Jarak Antar-pegawai Semeter hingga Hapus Shift Malam
Pengaturan waktu kerja tidak terlalu panjang (lembur) yang akan mengakibatkan pekerja kekurangan waktu untuk beristirahat
Editor: Sanusi
c. Sosialisasi dan Edukasi pekerja mengenai Covid-19
1. Edukasi dilakukan secara intensif kepada seluruh pekerja dan keluarga agar memberikan pemahaman yang benar terkait masalah pandemi Covid-19, sehingga pekerja mendapatkan pengetahuan untuk secara mandiri melakukan tindakan preventif dan promotif guna mencegah penularan penyakit, serta mengurangi kecemasan berlebihan akibat informasi tidak benar.
2. Materi edukasi yang dapat diberikan:
a. Penyebab COVID-19 dan cara pencegahannya
b. Mengenali gejala awal penyakit dan tindakan yang harus dilakukan saat gejala timbul.
c. Praktek PHBS seperti praktek mencuci tangan yang benar, etika batuk
d. Alur pelaporan dan pemeriksaan bila didapatkan kecurigaan
e. Metode edukasi yang dapat dilakukan: pemasangan banner, pamphlet, majalah dinding, dll di area strategis yang mudah dilihat setiap pekerja seperti di pintu masuk, area makan/kantin, area istirahat, tangga serta media audio & video yang disiarkan secara berulang. SMS/whats up blast ke semua pekerja secara berkala untuk mengingatkan.
f. Materi edukasi dapat diakses pada www.covid19.go.id.
“Dengan menerapkan panduan ini diharapkan dapat meminimalisir risiko dan dampak pandemi Covid-19 pada tempat kerja khususnya perkantoran dan industri, dimana terdapat potensi penularan akibat berkumpulnya banyak orang dalam satu lokasi,” kata Menkes Terawan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan New Normal Perkantoran: Hindari Lembur, Jarak Antar-pegawai Semeter, hingga Hapus Shift Malam"