Dewan Pengawas KPK Terima 92 Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan dan Pegawai
Tumpak mengatakan laporan masyarakat itu diterima selama kuartal pertama 2020 atau empat bulan setelah Dewas KPK dilantik pada akhir Desember 2019.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 92 laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik oleh pimpinan dan pegawasi KPK telah diterima Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK).
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan laporan masyarakat itu diterima selama kuartal pertama 2020 atau empat bulan setelah Dewas KPK dilantik pada akhir Desember 2019.
Namun, pihaknya tidak menjelaskan secara rinci pengaduan dugaan pelanggaran etik yang telah diterima dan ditindaklanjuti Dewas.
Baca: Sedih Tidak Bisa Mudik ke Medan, Wakil Ketua KPK Lili Siregar Lebaran di Rumah Saja
”Dalam rangka penerimaan laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK, dan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, Dewan Pengawas KPK telah menerima dan menindaklanjuti sebanyak 92 surat pengaduan,” ujarnya, dalam keterangannya, pada Selasa (26/5/2020).
Baca: Lebaran ala Tahanan KPK: Kunjungan Online hingga Santap Makanan dalam Boks Kiriman Keluarga
Dewan Pengawas KPK telah melakukan Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) Triwulan I dengan Pimpinan KPK pada 27 April yang meliputi 18 isu atau permasalahan.
Untuk bidang penindakan, Dewan Pengawas KPK menyarankan KPK mempercepat penanganan perkara sejak tahapan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi dalam upaya optimalisasi asset recovery serta kepastian hukum.
Baca: Rektor UNJ Terjaring OTT KPK, Kemendikbud Minta Pimpinan Perguruan Tinggi Jauhi KKN
Untuk bidang pengawas pengawas internal dan pengaduan masyarakat, Tumpak melanjutkan, perlu penguatan fungsi pengawasan internal serta harmonisasi pelaksanaan tugas pengawasan oleh Dewas dan Pengawasan Internal (PI).
Selain Rakorwas Triwulan I, Dewan Pengawas juga melakukan Rapat Evaluasi Kinerja Pimpinan KPK Triwulan I pada 27 April dan 5 Mei dengan fokus melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja pimpinan selama 3 bulan pertama 2020.
Menurut Tumpak, setelah dilakukan evaluasi kuartal pertama, pihaknya akan melihat tindak lanjut pimpinan KPK dalam menjalankan rencana kerja dari evaluasi tersebut.
Dia menegaskan, Dewan Pengawas akan terus bertugas menjalankan kewewenang secara transparan, profesional, dan akuntabel. Hal ini dilakukan supaya masyarakat bisa ikut berpartisipasi mengawasi dan mengawal kerja KPK.
"Sehingga masyarakat diharapkan terus mendukung kerja-kerja pemberantasan korupsi demi Indonesia yang bersih dari korupsi. Kami berterima kasih kepada partisipasi masyarakat yang terus membantu kami dalam melakukan pengawasan terhadap tugas dan kewenangan KPK,” tambahnya.
Evaluasi berikutnya akan dilakukan Dewas pada akhir kuartal kedua.