Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditjen Pas: Proses Wawancara eks Menkes Siti Fadilah Supari Langgar Aturan

Di podcast-nya, Deddy mendengarkan penjelasan Siti Fadilah terkait konspirasi vaksin untuk pandemi coronavirus disease

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Ditjen Pas: Proses Wawancara eks Menkes Siti Fadilah Supari Langgar Aturan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Menteri Kesehatan yang merupakan terpidana kasus suap alat kesehatan tahun 2005 Siti Fadilah Supari bergegas seusai menjalani sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) kasus pengadaan alat kesehatan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (31/5/2018). PK ini diajukan oleh Siti Fadilah untuk mencari keadilan yang sebelumnya di pengadilan tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Siti dengan pidana penjara empat tahun, denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 1,9 miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Upaya presenter Deddy Corbuzier mewawancarai mantan Menteri Kesehatan (Menkes), Siti Fadilah Supari, dipermasalahkan.

Deddy mewawancarai Siti Fadilah yang sedang menjalani hukuman karena kasus korupsi.

Di podcast-nya, Deddy mendengarkan penjelasan Siti Fadilah terkait konspirasi vaksin untuk pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19).

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan wawancara itu tak memenuhi syarat.

Persyaratan itu tercantum di Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor M.HH-01.IN,04.03 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kemenkumham dan UPT Pemasyarakatan.

Baca: Berawal Dari Penodongan Dua Kelompok Pemuda Tawuran, Ternyata Salah Sasaran

Baca: Usai Libur Lebaran, Rupiah Menguat ke Level Rp 14.774 per Dolar AS

Baca: Presiden Brasil Hadapi Tekanan karena Trump, Warga Dilarang Masuk ke Amerika Serikat

Baca: Presiden Brasil Hadapi Tekanan karena Trump, Warga Dilarang Masuk ke Amerika Serikat

"Kegiatan liputan dan wawancara Siti Fadilah dan Deddy Corbuzier tidak sesuai dan tidak memenuhi persyaratan," kata dia, dalam keterangannya, Selasa (26/5/2020).

Berita Rekomendasi

Dia menjelaskan, wawancara itu dilakukan pada saat Siti Fadilah dirujuk oleh dokter di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto. Siti Fadilah dirujuk ke rumah sakit karena menderita sakit asma.

Pihak rutan baru mengetahui perihal wawancara tersebut pada Kamis 21 Mei 2020 atau satu hari setelah proses wawancara diselenggarakan. Pihak rutan lalu menelusuri tayangan wawancara tersebut.

Berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan pihak Rutan Pondok Bambu, diketahui wawancara terjadi pada Rabu (20/5/2020), di Ruang Paviliun Kartika kamar 206, RSPAD Gatot Subroto, antara pukul 21.30 WIB-23.30 WIB.

Hal itu diketahui karena kehadiran tamu yang terdiri dari dua laki-laki dan dua perempuan ke kamar perawatan Siti Fadilah. Salah satunya adalah Deddy Corbuzier.

Ditjen PAS mengklaim pihaknya tak mengetahui pada saat proses wawancara itu berlangsung.

“Petugas jaga tidak sempat bertanya karena saat akan bertanya apa kepentingan dan keperluan dari tamu, pintu kamar sudah dikunci dari dalam, termasuk saat ada perawat yang ingin masuk ruang rawat untuk memberi obat-obat an pun dilarang masuk oleh keluarga yang bersangkutan,” tuturnya.

Rika menjelaskan, wawancara tersebut melanggar Pasal 28 ayat (1) Peraturan Menkumham nomor M.HH-01.IN,04.03.

Pasal 28 ayat (1) Peraturan Menkumham nomor M.HH-01.IN,04.03 menyatakan peliputan untuk kepentingan penyediaan informasi dan dokumentasi harus mendapat izin secara tertulis dari Menteri atau Direktur Jenderal.

Kemudian, kegiatan peliputan seharusnya hanya dapat dilakukan pada hari dan jam kerja yang ditentukan masing-masing unit kerja, sebagaimana tertuang dalam Pasal 30 ayat (3).

Wawancara juga dinilai tak memenuhi syarat pada Pasal 30 ayat (4) yang mengharuskan adanya pendampingan oleh pegawai pemasyarakatan saat peliputan dan dilakukan sesuai prosedur.

Terakhir, wawancara dinilai menyalahi Pasal 32 ayat (2). Pasal tersebut mengatur bahwa kegiatan wawancara hanya dapat dilakukan apabila berkaitan dengan pembinaan narapidana. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas