31 Jemaah Tablig Asal Indonesia di India Dapat Putusan Bebas
Direktur Perlindungan WNI (PWNI), Judha Nugraha mengatakan terdapat 47 first information report (FIR) atau laporan pengadilan setempat.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) menkonfirmasi 31 jemaah tablig asal Indonesia di India mendapat putusan bebas dan 45 diantaranya bebas dengan jaminan.
Direktur Perlindungan WNI (PWNI), Judha Nugraha mengatakan terdapat 47 first information report (FIR) atau laporan pengadilan setempat.
Dari 47 FIR tersebut melibatkan 334 anggota jemaah tablig Indonesia termasuk di antaranya 151 dalam status judicial custody atau dalam penahanan kepolisian setempat.
“Ada perkembangan baru telah ada putusan bebas terhadap 31 orang, serta bebas dengan jaminan bagi 45 orang,” ujar Judah dalam konferensi pers daring, Rabu (27/5/2020).
Baca: Dipimpin Shin Tae-yong, Timnas Indonesia U-19 Kembali Gelar TC Virtual, 4 Pemain Absen
Menurut dia, para jemaah tablig asal Indonesia itu dapat dibantu kepulangannya oleh perwakilan RI setempat, jika seluruh proses hukum dan juga proses karantina yang ditetapkan pemerintah India telah dilalui.
“Tentunya nanti dari Kementerian Luar Negeri bekerja sama dengan KBRI New Delhi dan KJRI Mumbai, kita akan fasilitasi tadi kepulangan para anggota Jamaah Tabligh,” katanya.
Baca: Bekasi Persiapkan New Normal, Wakil Wali Kota: Penerapannya Bergantung Disiplin Warga Hidup Sehat
Sebelumnya sebanyak 74 warga negara Indonesia (WNI) yang tertunda kepulangannya (stranded) di India telah pulang ke Indonesia Rabu (20/5/2020).
Namun, jemaah tablig asal Indonesia masih belum bisa ikut dalam rombongan tersebut.
Sebagian para jemaah tablig yang berada di India masih dalam proses karantina oleh otoritas setempat dan sebagian masih menjalani proses hukum.
Ada beberapa jemaah tablig juga yang mendapatkan mendapatkan First Information Report (FIR) yaitu laporan kepolisian India kepada pengadilan setempat.
Baca: Mendagri Sebut Tidak Ada Negara di Dunia yang Tunda Pemilu ke Tahun Berikutnya Saat Pandemi Corona
Ada pula juga yang berstatus Judicial Custody atau dalam penahanan pihak kepolisian setempat.
Direktur PWNI itu menginformasikan berdasarkan data terakhir terdapat total 1165 JT yang tersebar di 13 negara yang sudah di tangani Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI).
Sebanyak 357 diantaranya telah berhasil difasilitasi kepulangannya ke Indonesia oleh perwakilan RI di masing-masing negara dimana JT itu berada.
“Untuk yang dapat kita pulang kan dari Pakistan 136, dari Bangladesh 162, dari Yordania 5, dari Maroko 8, Kuwait 8, Thailand 6. Jadi yang sudah kita fasilitasi kepulangannya 357,” ujarnya