Login sensus.bps.go.id Sebelum 29 Mei 2020, Isi Data Sensus Penduduk Cuma 5 Menit, Berikut Caranya
Berikut cara mengisi data Sensus Penduduk Online 2020 yang dapat dilakukan dengan mudah dan cepat melalui laman sensus.bps.go.id.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM – Berikut cara mengisi data Sensus Penduduk Online 2020 yang dapat dilakukan dengan mudah dan cepat melalui laman sensus.bps.go.id.
Apalagi di tengah pandemi corona, Anda bisa mengisi data sensus penduduk di rumah, cuma waktu 5 menit saja untuk tiap anggota keluarga.
Sebelum mengisi, persiapkan beberapa dokumen, seperti kartu keluarga (KK), kartu tanda penduduk (KTP), hingga buku nikah atau dokumen cerai.
Diketahui, BPS resmi memperpanjang waktu pelaksanaan Sensus Penduduk Online 2020 hingga 29 Mei 2020.
Artinya, dua hari lagi Sensus Penduduk online akan berakhir.
Jadi, pastikan Anda dan keluarga tercatat di Sensus Penduduk 2020.
Hal tersebut, juga disampaikan BPS melalui unggahan di akun Instagramnya, @bps_statistics, Rabu (27/5/2020).
"Perhelatan Sensus Penduduk Online akan berakhir pada 29 Mei 2020. Artinya masih ada waktu 2 hari bagi Anda dan keluarga untuk mencatatkan diri.
.
Sebanyak 47,09 juta penduduk telah tercatat per 26 Mei
.
Ayo, luangkan waktu sejenak dengan tetap di rumah untuk menjawab pertanyaan sensus di laman:
sensus.bps.go.id
sensus.bps.go.id
sensus.bps.go.id
.
Siapkan KTP dan Kartu Keluarga.
Informasi yang Anda sampaikan dijamin keamanannya oleh BPS. Bersama kita #MencatatIndonesia." tulis keterangan BPS.
Berikut cara pengisian data sensus penduduk online, Tribunnews rangkum lewat tayangan Youtube BPS Statistics:
1. Siapkan dokumen-dokumen pribadi yang dibutuhkan.
Dokumen tersebut, meliputi Kartu Keluarga, KTP, dan Buku Nikah atau Dokumen Cerai.
2. Kunjungi laman sensus.bps.go.id untuk mengakses laman sensus penduduk online 2020.
Nantinya Anda akan diberikan keterangan mengenai pengisian sensus penduduk online, seperti:
- Waktu pengisian sekitar 5 menit untuk tiap anggota keluarga
- Siapkan Kartu Keluarga/Kartu Tanda Penduduk/Dokumen Pernikahan/Dokumen Perceraian/Surat Keterangan Kematian, termasuk untuk anggota keluarga tambahan jika memungkinkan.