MAKI Laporkan Karyoto ke Dewas KPK terkait OTT Terhadap Pejabat UNJ
elaporan didasari lantaran MAKI menilai ada pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan Karyoto terkait OTT KPK terhadap pejabat UNJ.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina
Ada empat catatan MAKI terkait hal tersebut.
Pertama, OTT di Kemendikbud itu dinilai tidak disertai perencanaan yang matang, mulai dari dapat informasi dari masyarakat hingga ambil keputusan melakukan OTT.
Boyamin mengatakan, seharusnya sebelum lakukan OTT sudah dipastikan dulu apa modusnya dan siapa penyelenggara negara yang terlibat.
"Sehingga ketika sudah dilakukan Giat Tangkap Tangan, tidak mungkin tidak ditemukan Penyelenggara Negaranya," kata dia.
Kedua, perencanaan dan analisa perkara diduga tak libatkan jaksa yang bertugas di KPK.
Padahal, kata Boyamin, melibatkan jaksa posisinya krusial dalam penindakan perkara.
Ketiga, diduga giat OTT tidak tertib dan tidak lengkap administrasi penyelidikannya sebagaimana SOP dan KUHAP. Namun, ia tak merinci lebih lanjut terkait hal ini.
Keempat, kegiatan OTT standarnya adalah melakukan penyadapan.
Dalam OTT tersebut, Boyamin menduga tanpa penyadapan sehingga langgar SOP.
"Saya yakin tidak ada izin penyadapan dari Dewan Pengawas atau jika tidak dilakukan penyadapan maka telah melanggar SOP KPK," kata dia.
"Kami membatasi diri untuk tidak memasuki pokok perkara apakah dalam OTT tersebut terdapat tindak pidana korupsi (TPK) atau tidak ada TPK. Selanjutnya menyerahkan sepenuhnya kepada Dewas KPK untuk menindaklanjuti laporan ini sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Saat ini penanganan perkara OTT ini telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Sebab, KPK tak menemukan keterlibatan penyelenggara negara yang merupakan ranah lembaga antirasuah itu.
Polda Metro Jaya pun belum menetapkan tersangka. Mereka masih mendalami konstruksi perkara ini.(tribun network/gle/dod)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.