Soal New Normal, Menag Fachrul Razi akan Buka Rumah Ibadah Secara Bertahap, Izin Dikeluarkan Camat
Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menyampaikan bahwa rumah ibadah akan dibuka kembali secara bertahap.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah tengah mempersiapkan penerapan new normal atau tatanan kehidupan baru di tengah pandemi virus corona (Covid-19) di Indonesia.
Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menyampaikan bahwa rumah ibadah akan dibuka kembali secara bertahap.
Fachrul menyebut, secara bertahap kegiatan agama di rumah ibadah akan dibuka dengan tetap menerapkan protokol new normal.
Hal itu disampaikan Fachrul Razi dalam video yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Rabu (27/5/2020).
Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) merencanakan untuk menerapkan new normal pada Jumat (15/5/2020).
Baca: Bekasi Persiapkan New Normal, Wakil Wali Kota: Penerapannya Bergantung Disiplin Warga Hidup Sehat
Baca: Rumah Ibadah akan Kembali Dibuka saat New Normal, Menag Sampaikan Manfaat hingga Syaratnya
"Kami membuat konsep umum adalah secara bertahap kegiatan ibadah di rumah ibadah dibuka kembali." kata Fachrul Razi.
"Dengan tetap mentaati prosedur standar tatanan baru, new normal yang telah dinyatakan oleh Bapak Presiden pada tanggal 15 Mei 2020 yang lalu," imbuhnya.
Fachrul Razi mengatakan setidaknya ada lima alasan dibukanya rumah ibadah.
Pertama, menjawab kerinduan umat terhadap rumah ibadah.
Kedua, meningkatkan perolehan pahala yang dilakukan umat dengan beribadah secara berjamaah.
Ketiga, menguatkan upaya spiritual di samping tetap mendayagunakan upaya lahir.
Keempat, memberi reward kepada daerah yang berhasil menekan Covid-19.
Baca: New Normal di Lingkungan Kerja, Praktisi Kesehatan Sarankan Rapat Online dan Kurangi Kertas
Baca: Hadapi New Normal, Megawati Minta Kadernya Gerakkan Hidup Sehat dan Menanam
“Jadi yang sudah berhasil memang harus kita kasih reward,” ujar Fachrul.
Alasan yang kelima adalah memberi ketenangan batin kepada seluruh rakyat Indonesia yang pada dasarnya sangat agamis.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.